Goresanmalut.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah bekas konsesi PT Indonesia Mas Mulia (IMM), Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan (Halsel), memantik perhatian publik.
Meski telah berulang kali mendapat sorotan, aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal di kawasan tersebut masih berlangsung secara terbuka.
Berdasarkan penelusuran media ini, aktivitas PETI di wilayah tersebut melibatkan sejumlah pihak yang berperan dalam pengelolaan material tambang. Dua nama kerap disebut dalam aktivitas tersebut yakni Rony dan Sukry. Keduanya juga masing-masing memiliki fasilitas tromol untuk mengolah material tambang menjadi emas.
Tak hanya soal aktivitas tambang, keberadaan sejumlah personel bersenjata di kawasan bekas mes perusahaan PT IMM itu juga menjadi sorotan. Mengingat, meski terdapat penjagaan di lokasi, aktivitas pengolahan emas ilegal tetep berjalan mulus.
Menanggapi kondisi tersebut, Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim, mendesak Polres Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban dan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurut Faisal, penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, namun harus mengungkap pihak yang menjadi penggerak utama aktivitas PETI.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius. Aparat perlu menyentuh pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut agar memberikan efek jera,” tegas Faisal, Rabu (17/06/2026).
Ia juga menyoroti adanya rantai distribusi material tambang dari Desa Yaba ke Desa Kubung untuk kembali diproses menggunakan tong hingga menghasilkan emas.
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan adanya jaringan aktivitas sistimatis yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum. “Jika dibiarkan, aktivitas seperti ini berpotensi terus berkembang dan menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan tambang ilegal,” ujarnya.
Faisal berharap Polres Halmahera Selatan dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan aktivitas PETI di wilayah tersebut tidak kembali berlangsung serta mencegah potensi kerusakan lingkungan di kemudian hari.
“Aparat harus tegas agar aktivitas tersebut tidak mudah berlangsung dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan,” Tandasnya. (*)














