17 Tahun Jadi Tersangka, MK Belum Juga Diadil, Terkait Dugaan Korupsi Pengadan Kapal Halsel Expres 01

Minggu, 25 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Halsel, H. Muhammad Kasuba, MA

Mantan Bupati Halsel, H. Muhammad Kasuba, MA

HUKRIM, GoresanMalut.com- Kurang lebih selama 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Malut sejak tahun 2009-2026 saat ini, Mantan Bupati Halsel H. Muhammad Kasuba MA belum juga diseret kemeja hijau (Pengadilan) untuk diadili. Padahal Muhammad Kasuba patut diduga kuat terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01 dan 2 (dua) sped boat, yang menggunakan keuangan negara sebesar Rp. 15.193.137.960,00 (lima belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh ribu).

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, pada tanggal 22 Januari 2007 No. Print-01/S.2/Fd.1/2007. Dimulainya proses penyidikan perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh H. Muhammad Kasuba MA (Bupati Halmahera Selatan) terkait pengadaan Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01 dan 2 (dua) sped boat dengan menggunakan keuangan negara sebesar Rp. 15.193.137.960,00 (lima belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh ribu).

Kemudian pada tanggal 05 Februari 2007 Kejati Malut mengirimkan surat kepada Presiden Ri di Jakarta, melalui Kejaksasan Agung RI dengan surat No. 30/S.2/FD.1/2/2007 perihal : permintaan ijin tertulis untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap sdr. H. Muhammad Kasuba MA (Bupati Halmahera Selatan), dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01 dan 2 (dua) Speed Boat, dan surat tersebut diterima oleh Sekretaris Kabinet pada tanggal 21 Maret 2007. Dalam surat tersebut dijelaskan sudah ada bukti permulaan yang cukup, sehingga dapat dilakukan penyidikan dengan menetapkan H. Muhammad Kasduba MA dan Aminuddin Akt sebagai tersangka.

Setelah itu, dalam persidangan praperadilan terungkap bahwa Termohon (Kejaksaan Tinggi maluku Utara) melakukan penyidikan secara benar dan sangat jelas bahwa adanya unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara” terkait pembelian Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01 tersebut. Sehingga alasan Termohon (Kejaksaan Tinggi Maluku Utara) mengeluarkan Surat Perinta Penghentian Penyidikan (SP3) karena pihak BPKP Maluku tidak pernah melakukan audit, hal tersebut kembali dibantah pihak Pemohon (LSM HCW Malut) dengan alasan sebagai berikut :

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Gane Timur dan Warga Bersatu Bersihkan Kawasan Perbatasan Desa

Pembelian Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01 sebesar US $ 1.600.000 ditamba Rp. 705.137.960,00 atau Rp. 15.193.137.960,00 (lima belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh ribu). padahal harga sebenarnya adalah hanya Rp. 8.206.300,000,00,- (delapan miliar dua ratus enam juta tiga ratus ribu rupiah). Maka terdapat selisi harga pembelian kapal sebesar Rp. 6.986.837.960,00,- (enam miliar sembilan ratus delapan puluh enam delapan ratus tiga puluh tujuh sembilan ratus enam puluh rupiah) dan itu merupakan hasil dugaan korupsi dilakukan Sdr. H. Muhammad Kasuba MA (mntan Bupati Halsel).

Proses awal penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Halsel Expres 01 tersebut, saat itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara dijabat oleh ST. Burhanuddin yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung RI. Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara saat itu dijabat oleh Tatan Sutarna SH, namun setelah pergantian Kajati Malut ST Burhanuddin diganti oleh Muhammad Basri Akib, SH kasus dugaan korupsi Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01 kembali terhenti kurang lebih 17 tahun seiring pergantian sejumlah pejabat Kajati Malut, meskipun ada putusan pengadilan terkait pembatalan SP3 yang dikeluarkan Kejati Malut.

Bayangkan saja, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01 memakan waktu kurang lebih selama 17 tahun sejak Juni 2009 sampai Oktober 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum juga menindaklanjuti kasus tersebut. Buktinya, dua tersangka yakni mantan Bupati Halsel, H. Muhamad Kasuba MA dan mantan Kabag Keuangan Setda Halsel, Aminudin Akt belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, hasil pantawan wartawan dilapangan salah satu tersangka mantan Bupati Halsel H. Muhammad Kasuba MA masih melakukan aktifitas seperti biasa di wilaya Halsel, sementara tersangka mantan Kabag Keuangan Setda Halsel, Aminudin Akt belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga:  *SALAH PILIH PENGADILAN, GUGATAN BISA GUGUR! WEBINAR NASIONAL MHI KUPAS TUNTAS PTUN ATAU PENGADILAN NEGERI*

Berdasarkan isi dokumen hasil putusan praperadilan secara jelas menguraikan fakta terkait penanganan kasus pengadaan Kapal Cepat MV Halsel Expres 01, oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara termasuk dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor : Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009. Kemudian selang waktu kurang lebih selama 3 tahun, melalui LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Ternate, pada tanggal 11 Juni 2012 yang terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Negeri Kelas I B Ternate, dengan Register perkara Nomor : 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/PN.Tte.

Padahal keputusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/PN.Tte, memuat 3 poin penting diantaranya : (1) Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Halmahera Corruption Wacht (HCW) untuk seluruhnya. (2) Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor : Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara adalah Tidak Sah. (3) Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi dengan tersangka H. Muhammad Kasuba MA dan Aminudin Akt.

Apakah kasus ini sengaja didiamkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena takut mantan Kajati Malut saat itu dijabat oleh ST Burhanudin yang kini menjabat sebagai Kajagung RI?. Ataukah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sengaja mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Ternate, sebab fakta dilapangan pihak Kejati Malut belum juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka mantan Bupati Halsel H. Muhammad Kasuba MA dan mantan Kabag Keuangan Setda Halsel Aminudin Akt, bahkan kedua tersangka sampai saat ini belum dibawah kemeja hijau (pengadilan) untuk diadili terkait perbuatan mereka bersalah atau tidak?.

Sehubungan dengan hasil Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK), alasanya tidak dapat banding karena Pasal 83 ayat (1) KUHAP, putusan praperadilan dapat dimintakan banding, kecuali satu pengecualian yaitu terhadap putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 83 Ayat (2) KUHAP.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Verbal Tuwokona Jalan Ditempat, Kapolres Diminta Evaluasi PPA

Berdasrakan Surat Edaran Mahkama Agung (PERMA No. 4 Tahun 2016), putusan praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali, sebab putusan praperadial adalah objek tertentu (misalnya penetapan tersangkah atau penghentian penyidikan). Berdasarkan hal tersebut maka mantan Bupati Halsel H. Muhammad Kasuba MA tetap brstatus sebagsai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, bahkan sampai saat ini tersangka belum juga diajukan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut. (Red/GM/01)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GCW Malut Desak KPK Take Over, Korupsi Pengadan Kapal Halsel Expres 01
Mantan Bupati Muhammad Kasuba Tersangka Korupsi Pengadan Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01   
Mantan Bupati Halsel “MK” Masih Berstatus Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadan Kapal Halsel Expres  
BAP Mantan Bupati Halsel Masih di Kejati Malut Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Halsel Expres 01
17 Tahun Mantan Bupati Halsel Ditetapkan Tersangka, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Halsel Expres 01
GCW Bakal Lapor ST Burhanuddin di Presiden RI Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Halsel Expres 01
GCW Desak Kejati Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal MV Halsel Expres 01 Rp 15,1 Miliar
TNI AL Berhasil Ungkap dan Gagalkan Empat Kasus Penyelundupan Serentak di Berbagai Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:40

GCW Malut Desak KPK Take Over, Korupsi Pengadan Kapal Halsel Expres 01

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:15

17 Tahun Jadi Tersangka, MK Belum Juga Diadil, Terkait Dugaan Korupsi Pengadan Kapal Halsel Expres 01

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:07

Mantan Bupati Muhammad Kasuba Tersangka Korupsi Pengadan Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01   

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:47

Mantan Bupati Halsel “MK” Masih Berstatus Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadan Kapal Halsel Expres  

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:38

BAP Mantan Bupati Halsel Masih di Kejati Malut Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Halsel Expres 01

Berita Terbaru