HUKRIM, GoresanMalut.com- Koordinator LSM GCW Maluku Utara, M. Muhiddin mendesak Kepala Kejaksaan (Kajati) Maluku Utara, Robertus Melchisedek Tacoy, SH. MH segera meminta penyidik untuk melakukan periksaan terhadap mantan Bupati Halsel H. Muhammad Kasuba MA dan mantan Kabag Keuangan Setda Halsel Aminudin Akt sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal MV. Halsel Expres 01, senilai Rp 15.193.137.960,00 (Lima Belas Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu), ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/10/2026) kemarin.
Muhidin juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar tidak mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Ternate, terkait Praperadilan yang diajukan pihak LSM HCW Malut yang membatalkan SP3 yang dikeluarkan pihak Kejati Malut, pada 25 Juni 2012 lalu. Intinya, membatalkan SP3 yang dikeluarkan pihak Kejati Malut dan melalui putusan praperadilan hakim memerintahkan pihak Kejati Malut segera membuka kembali kasus tersebut dengan memeriksa kedua tersangka yakni mantan Bupati Halsel, H. Muhamad Kasuba MA dan Aminuddin Akt, namun hingga saat ini pihak Kejati Malut belum melakukan esekusi atas putusan pengadilan tersebut, padahal putusan hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte, tanggal 25 Juni 2012, kurang lebih 14 tahun belum juga ditindaklanjuti pihak Kejati Malut, ucapnya.
Adapun beberpa poin penting terkait hasil putusan praperadilan antara lain: (1) Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Halmahera Corruption Wacht (HCW) untuk seluruhnya. (2) Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara adalah Tidak Sah. (3) Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi anggaran pengadaan Kapal MV. Halsel Expres 01 dengan tersangka H. Muhammad Kasuba MA dan Amiruddin Akt.
Setelah hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Ternate mengabulkan gugatan Termohon (LSM-HCW) dan membatalkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada tanggal 25 Juni 2012 lalu. Namun kurang lebih selama 3 tahun (2015), barulah pihak Termohon (Kejaksaan tinggi Maluku Utara) melakukan eksekusi atas Putusan Praperadilan, melalui Wakajati Malut Susilo selaku ketua tim penyidik untuk melakukan penyidikan kembali dengan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Halsel H. Muhammad Kasuba MA dan mantan Kabag Keuangan Setda Halsel Aminuddin Akt, namun proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal MV. Halsel Expres 01 tersebut belum ditindaklanjuti pihak Kejati Maluku Utara.
Buktinya, kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01, yakni mantan Bupati Halsel H. Muhammad Kasuba MA dan Aminuddin Akt masih menghirup udara segar di wilayah Halsel serta melakukan aktifitas keseharian seperti biasa, tanpa adanya beban apa-apa. Padahal status hukum keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01 senilai Rp 15.193.137.960,00 (Lima Belas Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu), sampai saat ini belum juga dituntaskan oleh Kejati Malut.
Perlu diketahui bahwa, proses penyelidikan, penyidikan dan SP3 kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01 senilai Rp 15.193.137.960,00 (Lima Belas Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu), telah menelan waktu kurang lebih 17 tahun. Buktinya, Kejati Maluku Utara menerbitkan SP3 No. Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 04 Juni 2009. Selang waktu kurang lebih 3 tahun yang dilakukan pihak Kejati Maluku Utara, pada tanggal 11 Juni 2012 pihak LSM HCW Malut sebagai Pemohon telah mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai Termohon. Setelah itu, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Ternate pada hari Sinen tanggal 25 Juni 2012 melalui Hakim Amat Khusaeri, SH. M. Hum sebagai hakim tunggal yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut, yang didampingi oleh Isra Abas, SH Panitra Pengganti Pengadilan Negeri Ternate dihadiri para kuasa Pemohon dan Termohon.
Telah menjatuhkan putusan (Mengadili) : (1) Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. (2) Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor : Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara adalah Tidak Sah. (3) Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi anggaran pengadaan Kapal MV. Halsel Expres 01 dengan tersangka H. Muhammad Kasuba MA dan Amiruddin Akt. (4) menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang besarnya Nihil.
Koordinator LSM GCW Maluku Utara, M. Muhiddin secara tegas meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi kasus pengadaan Kapal Cepat Halsel Expres 01, dengan tersangka mantan Bupati Halsel, H. Muhammad Kasuba MA dan mantan Kabag Keuangan Halsel, Aminuddin Akt. “saya secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segaera periksa dua tersangka korupsi pengadaan Kapal Cepat Halsel Expres 01 yakni mantan Bupati Halsel, H. Muhammad Kasuba MA dan mantan Kabag Keuangan Setda Halsel, Aminuddin Akt dan jika tidak segera ditindaklanjuti maka GCW akan menyurat langsung kepada Kajagung RI, ST Burhanuddin sebagai mantan Kajati Malut harus ikut bertanggungjawab.” tegas M. Muhidin. (Red/GM/01)














