HUKRIM, GoresanMalut.com- pada tahun 2009 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bupati Halsel, H. Muhamad Kasuba MA dan mantan Kabag Keuangan Setda Halsel, Aminudin Akt. keduanya, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Cepat MV. Halsel Expres 01, senilai Rp 15.193.137.960,00 (Lima Belas Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu).
Namun, kurang lebih selama 17 tahun sejak Juni 2009 sampai Oktober 2026 ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum menindaklanjuti kasus tersebut, buktinya salah satu tersangka mantan Bupati Halsel, H. Muhamad Kasuba MA belum juga dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Buktinya, hasil pantauan media ini, tersangka mantan Bupati Halsel H. Muhammad Kasuba MA terus menghirup udara segar dan melakukan aktifitas politiknya di wilayah Halmahera Selatan. Sementara tersangka mantan Kabag Keuangan Setda Halsel, Aminudin Akt belum diketahui keberadaannya.
Berdasarkan isi dokumen hasil putusan praperadilan secara jelas menguraikan fakta terkait penanganan kasus pengadaan Kapal Cepat MV Halsel Expres 01 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara salah satunya terkait dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor : Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009. Kemudian selang waktu kurang lebih selama 3 tahun, melalui LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Ternate, pada tanggal 11 Juni 2012 yang terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Negeri Kelas I B Ternate dengan Register perkara Nomor : 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/PN.Tte.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 01/Pid.Pra.Tipikor/2012/PN.Tte, telah mengadili 4 poin antara lain: (1) Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Halmahera Corruption Wacht (HCW) untuk seluruhnya. (2) Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor : Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara adalah Tidak Sah. (3) Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi dengan tersangka H. Muhammad Kasuba MA dan Aminudin Akt. (4) Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang besarnya nihil.
Kurang lebih selama 17 tahun, sejak penanganan perkara ini oleh Kejati Malut pada tanggal 04 Juni 2009 sampai dengan memasuki bulan Oktober 2026 ini, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dipimpin oleh Robertus Melchisedek Tacoy, SH. MH (Kajati Malut) belum dapat menindaklanjuti putusa Pengadilan. Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Capat MV. Halsel Expres 01, senilai Rp 15.193.137.960,00 (Lima Belas Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu) dengan tersangka mantan Bupati Halsel, H. Muhammad Kasuba MA dan mantan Kabag Keuangan Setda Halsel, Aminudin Akt. Buktinya, kedua tersangka mantan Bupati Halsel, H. Muhammad Kasuba MA dan mantan Kabag Keuangan Setda Halsel, Aminudin Akt masih menghirup udara segar di wilayah Halsel.
Perlu diketahui bahwa, kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Capat MV. Halsel Expres 01, senilai Rp 15.193.137.960,00 (Lima Belas Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu) dengan tersangka mantan Bupati Halsel H. Muhammad Kasuba MA dan mantan Kabag Keuangan Stda Halsel Aminudin Akt. Padahal penanganan kasus ini, oleh Kejati Malut sendiri sejak tahun 2009 s/d 2026 ini masih tertutup, bahkan pergantian sejumlah Kajati Malut belum ada satupun yang berani menuntaskan kasus ini, padahal sejumlah media masa baik media cetak maupun media online dan pratisi hukum di Maluku Utara terus ikut mengawal kasus tersebut.
Pertanyaannya, apakah kasus ini sengaja didiamkan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ataukah karena takut Kajati Malut saat itu dijabat oleh ST Burhanudin yang saat ini menjabat sebagai Kajagung RI?. Ataukah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sengaja mgabaikan hasil putusan Pengadilan Negeri Ternate, sebab fakta dilapangan pihak Kejati Malut belum juga menindaklanjuti hasil putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ternate Nomor 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte, tanggal 25 Juni 2012.
Keputusan hakim praperadilan antara lain : (1) Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Halmahera Corruption Wacht (HCW) untuk seluruhnya, (2) Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor : Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara adalah Tidak Sah, (3) Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan perkara pidana korupsi dengan memeriksa tersangka H. Muhammad Kasuba MA dan Amiruddin Akt.
Setelah hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Ternate mengabulkan gugatan Termohon (LSM-HCW) dan membatalkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada tanggal 26 Juni 2012 lalu. Namun kurang lebih selama 14 tahun s/d bulan Oktober 2026 hari ini, pihak Termohon (Kejaksaan tinggi Maluku Utara) belum juga melakukan eksekusi atas Putusan Praperadilan dimaksud. Meskipun ditahun 2024 kemarin, Wakajati Malut Susilo selaku ketua tim penyidik pernah mengeluarkan komentar di media massa untuk melakukan penyidikan kembali dengan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Halsel H. Muhammad Kasuba MA dan mantan Kabag Keuangan Setda Halsel Aminuddin Akt, namun sampai detik ini belum ada tanda-tanada penyidikan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tehadap dua tersangka. (Red/GM/01)













