Aktivitas Pengangkutan Solar Bersubsidi Diduga Tidak Sesuai Aturan di Jalan Raya Tegal Panjang

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Goresanmalut.com.Pemalang, 5 Agustus 2026 – Tim liputan goresan Malut mendapati dugaan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang tidak sesuai prosedur peruntukan, di sepanjang Jalan Raya Tegal Panjang, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, pada Selasa sore (4/8/2026).


Berdasarkan rekaman visual dan pantauan langsung, terlihat sejumlah pengendara mengangkut solar dalam jumlah besar menggunakan wadah jerigen yang dibawa kendaraan. Pola pengangkutan ini dinilai tidak wajar dan berpotensi melenceng dari ketentuan yang berlaku.

Sesuai aturan, solar bersubsidi hanya dialokasikan untuk kebutuhan sektor pertanian, perikanan, angkutan umum, dan pelayanan dasar masyarakat. Penyalahgunaan maupun penyaluran kembali di luar peruntukan resmi dilarang tegas dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya meminta keterangan resmi kepada pihak BPH Migas, pengelola SPBU terkait, serta aparat berwenang guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang.

( Red: Lia puji Astuti)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Nasib Desa Guruapin Dipertanyakan, BARAH Desak Pemkab Halsel Segera Pastikan Status Kepemimpinan Desa

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 
Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI
Karhutla Hantam Perkebunan Rakyat BARAH Tuntut Kompensasi Dan Bantuan untuk Petani Halsel
Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”
Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel
IKB Makayoa Siapkan Tiga Agenda Pelantikan, Halsel Jadi Tuan Rumah
Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:35

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:11

Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:28

Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22

Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel

Berita Terbaru