Goresanmalut.com.Pemalang, 5 Agustus 2026 – Tim liputan goresan Malut mendapati dugaan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang tidak sesuai prosedur peruntukan, di sepanjang Jalan Raya Tegal Panjang, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, pada Selasa sore (4/8/2026).

Berdasarkan rekaman visual dan pantauan langsung, terlihat sejumlah pengendara mengangkut solar dalam jumlah besar menggunakan wadah jerigen yang dibawa kendaraan. Pola pengangkutan ini dinilai tidak wajar dan berpotensi melenceng dari ketentuan yang berlaku.
Sesuai aturan, solar bersubsidi hanya dialokasikan untuk kebutuhan sektor pertanian, perikanan, angkutan umum, dan pelayanan dasar masyarakat. Penyalahgunaan maupun penyaluran kembali di luar peruntukan resmi dilarang tegas dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya meminta keterangan resmi kepada pihak BPH Migas, pengelola SPBU terkait, serta aparat berwenang guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang.
( Red: Lia puji Astuti)














