Goresanmalut.com — Praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan minyak tanah di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan tersebut menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan seorang pengusaha di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, bernama Watao, dalam aktivitas distribusi dan perdagangan BBM bersubsidi yang diduga berlangsung cukup lama.
Menurut Bambang, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik itu bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
“BBM subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat. Jika dimanfaatkan oleh oknum pengusaha demi mencari keuntungan pribadi, maka itu sama saja merampas hak masyarakat,” Tegas Bambang.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi pidana yang tegas. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Ketentuan pidananya sudah sangat jelas. Jika praktik ini memang sudah berlangsung lama, tentu publik akan mempertanyakan mengapa belum ada tindakan dari aparat penegak hukum di tingkat Polsek Obi maupun Polres Halmahera Selatan,” Ujarnya.

Karena itu, Bambang meminta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara turun langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah warga Desa Laiwui. Warga menduga Watao secara rutin mendatangkan BBM bersubsidi, baik solar maupun minyak tanah, kemudian menjualnya kembali ke sejumlah desa di wilayah Pulau Obi.
Selain itu, warga juga mengaku mengetahui adanya tempat penampungan BBM yang diduga berada di samping rumah milik Watao. Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Bambang juga meminta Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Obi apabila dugaan praktik tersebut benar terjadi namun tidak ditindak.
“Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Obi. Jangan sampai praktik mafia BBM bersubsidi berlangsung tanpa penindakan yang serius. Aparat harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu,” Tutup Bambang. (***)














