Diduga Oknum Anggota DPRD Kaur Dari Golkar BS Zina Dengan Wanita Idamannya

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur, Bengkulu, Goresanmalut.Com – Beredarnya sebuah video yang diduga melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kaur berinisial BS menjadi perbincangan masyarakat. Video tersebut viral di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari warga serta sejumlah tokoh masyarakat.

Oknum anggota DPRD tersebut diketahui berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Kaur Selatan, Tetap, Kaur Tengah, Semidang Gumay, Luas, dan Muara Saung. Selain menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kaur selama dua periode, BS juga disebut merupakan pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Kaur.

Sekretaris Desa Tuguk, Rozi, mengatakan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran yang bersifat pribadi maupun yang berkaitan dengan penegakan hukum.

“Kalau terkait dugaan perzinaan, itu bukan kewenangan pemerintah desa. Penanganannya menjadi kewenangan pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rozi.

Rozi juga menyebut bahwa BS telah menjabat sebagai anggota DPRD selama dua periode. Ia mengatakan perempuan yang diduga muncul dalam video tersebut merupakan warga Desa Tuguk.

Senada dengan itu, seorang warga Desa Tuguk berinisial NE berharap apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka pihak berwenang dapat memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Warga lainnya, Ismail (60), menilai bahwa persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti.

“Sebagai masyarakat kami tidak memiliki kewenangan. Kami berharap jika memang ada pelanggaran, prosesnya dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Pitra, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga meminta agar dugaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Kepala Desa Tuguk menyatakan bahwa pemerintah desa berharap setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Baca Juga:  SWI Kota Depok Gelar Audiensi dengan RS Citra Arafiq, Advokasi Kesehatan Dampingi Pasien Sawangan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari BS maupun dari Partai Golkar Kabupaten Kaur terkait beredarnya video yang dimaksud. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Sumber: Irma

Editor: Tim Redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 
Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI
Karhutla Hantam Perkebunan Rakyat BARAH Tuntut Kompensasi Dan Bantuan untuk Petani Halsel
Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”
Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel
IKB Makayoa Siapkan Tiga Agenda Pelantikan, Halsel Jadi Tuan Rumah
Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:35

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:11

Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:28

Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22

Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel

Berita Terbaru