HALMAHERA TENGAH — Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Azka Giri Abadi (AGA) dan salah seorang pekerjanya, Padma, akhirnya berakhir dengan kesepakatan setelah dimediasi oleh manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Penyelesaian tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang disampaikan Serikat Buruh Transportasi Kerakyatan–Federasi Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (SBTK-FNPBI) PT IWIP pada 24 Agustus 2026. Menindaklanjuti aduan tersebut, manajemen PT IWIP mengagendakan pertemuan bipartit antara pihak pekerja dan manajemen PT AGA.
Pertemuan bipartit tersebut berlangsung di Kantor Pusat PT IWIP pada 7 September 2026 dan dihadiri langsung oleh Direktur PT AGA.
Dalam pertemuan itu, Direktur PT AGA memberikan penjelasan terkait kronologi terjadinya PHK terhadap Padma. Pihak perusahaan mengakui adanya miskomunikasi atau kesalahpahaman antara pekerja dan manajemen yang dinilai semestinya masih dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif.
Direktur PT AGA juga mengakui adanya kelalaian dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang dilakukan oleh bawahannya. Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius di tingkat pimpinan perusahaan.
Sebagai pimpinan tertinggi PT AGA, Direktur menyatakan bertanggung jawab atas keputusan PHK tersebut. Ia juga menyampaikan komitmen perusahaan untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh serikat pekerja dalam rangka penyelesaian persoalan tersebut.
Ketua FNPBI PT IWIP, Fernando Sanape, yang mendapat kuasa dari Padma, menegaskan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, khususnya tindakan yang berpotensi bersifat diskriminatif terhadap pekerja.
Fernando juga mengapresiasi sikap manajemen PT AGA yang dinilai kooperatif selama proses penyelesaian perselisihan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Setiap persoalan antara pekerja dan perusahaan semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan yang baik, tanpa adanya tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap pekerja,” ujar Fernando.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada manajemen PT AGA dan PT IWIP yang telah membuka ruang dialog sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme bipartit.
Dengan tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak, perselisihan terkait PHK terhadap Padma dinyatakan selesai. Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan industrial serta memastikan hak-hak pekerja tetap mendapat perhatian dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.//Titus














