DPD SWI Halsel Kecam Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan, Desak Polres Proses Laporan Sesuai Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto laporan pengaduan Penghinaan dan Pengancaman Terhadap Ade Manaf di polres Halmahera Selatan

Foto laporan pengaduan Penghinaan dan Pengancaman Terhadap Ade Manaf di polres Halmahera Selatan

HALSEL, Goresanmalut.com — Kumpulan Media yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengecam keras dugaan tindakan penghinaan terhadap wartawan yang dilaporkan oleh Ade Manaf ke Polres Halmahera Selatan, Kamis (1/10/2026).

Kecaman tersebut menyusul laporan pengaduan yang disampaikan Ade Manaf terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Hj. Pini bersama pihak lainnya, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Polres Halmahera Selatan Nomor: STPL/575/X/2026/SPKT.

Dalam laporan tersebut, Ade Manaf menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ade Manaf menjelaskan, peristiwa bermula ketika dirinya hendak meliput persoalan terkait sengketa tanah. Namun, saat berada di lokasi, ia mengaku mendapat larangan serta dugaan ucapan bernada penghinaan yang ditujukan kepadanya sebagai wartawan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan pengaduan, pelapor mengaku disebut dengan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan, termasuk sebutan “binatang anjing” dan “wartawan bodok”. Dugaan peristiwa tersebut juga disebut terekam dalam sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang menjadi bukti bagi pelapor.

Merasa dirugikan atas dugaan tindakan tersebut, Ade Manaf kemudian mendatangi SPKT Polres Halmahera Selatan pada Kamis (1/10/2026) pukul 12.45 WIT untuk menyampaikan laporan pengaduan agar persoalan itu dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPD SWI Halmahera Selatan menyatakan mengecam keras segala bentuk dugaan penghinaan, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi ini menilai bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan peliputan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan ucapan yang merendahkan.

Baca Juga:  Masyarakat Bajo Kayoa Protes Sisa 83 Meter Proyek Jalan Hotmix, Diduga Dialihkan Tanpa Kesepakatan

DPD SWI juga mendesak Polres Halmahera Selatan agar menindaklanjuti laporan Ade Manaf secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami dari kumpulan media DPD SWI Halmahera Selatan mengecam keras dugaan penghinaan terhadap wartawan. Profesi wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, apabila terbukti terdapat tindakan yang melanggar hukum, kami meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap DPD SWI Halsel.

DPD SWI menegaskan bahwa kecaman tersebut bukan berarti menempatkan siapa pun sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya proses hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

Selain itu, DPD SWI mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik juga wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan. Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan peliputan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme hukum yang relevan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak yang dilaporkan terkait dugaan penghinaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

DPD SWI Halmahera Selatan berharap Polres Halsel dapat menangani laporan ini secara adil dan tuntas berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah, sehingga kepastian hukum dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dapat terjaga. //RD

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 
Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI
Karhutla Hantam Perkebunan Rakyat BARAH Tuntut Kompensasi Dan Bantuan untuk Petani Halsel
Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”
Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel
IKB Makayoa Siapkan Tiga Agenda Pelantikan, Halsel Jadi Tuan Rumah
Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:35

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:11

Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:28

Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22

Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel

Berita Terbaru