HALMAHERA SELATAN, Goresanmalut.com— Kepala Sekolah SD Negeri 92 Halmahera Selatan, Ita Hi. Jumra, diduga tidak memanfaatkan Dana BOS Afirmasi sebesar Rp42 juta sesuai dengan petunjuk teknis dan tugas pokok fungsinya.
Padahal, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, *Siti Khadijah, M.Ag.,* sebelumnya telah menegaskan bahwa Dana BOS Afirmasi wajib digunakan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Terlebih bagi sekolah yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dana tersebut diinstruksikan untuk pengadaan sarana vital seperti:
1. Unit layanan internet (Starlink)
2. Mesin pembangkit listrik (Genset)
3. Perangkat komputer/laptop
4. Serta kelengkapan penunjang KBM lainnya.
Pengadaan fasilitas tersebut sangat krusial guna menunjang kelancaran proses pembelajaran sehari-hari, maupun pelaksanaan agenda tahunan seperti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan asesmen sekolah lainnya. Namun, kebijakan Kepala SDN 92 Halmahera Selatan disinyalir tidak mengindahkan instruksi dari pihak Dinas Pendidikan.
Menurut keterangan sejumlah guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, hingga saat ini belum ada realisasi fisik dari penggunaan anggaran tersebut di sekolah.
” _Torang (kami) di sekolah ini, Dana BOS Afirmasi tidak ada satu pun barang yang dibeli oleh Kepala Sekolah. Akhirnya kami yang setengah mati dalam menjalankan kegiatan pembelajaran,”_
ungkap salah seorang guru.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 92 Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Afirmasi, Kepsek SDN 92 Halmahera,Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, . Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak yang disebutkan dalam berita ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.// Red














