GMNI Desak Kejati Dalami Temuan BPK di KPU Malut

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD GMNI Malut, Arjun Onga, (foto: istimewa).

Ketua DPD GMNI Malut, Arjun Onga, (foto: istimewa).

Goresanmalut.com — Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di KPU Maluku Utara memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman.

Desakan tersebut datang dari DPD GMNI Maluku Utara. Organisasi mahasiswa ini meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut tidak melihat persoalan tersebut hanya semata-mata kesalahan administrasi, tetapi perlu melakukan penelusuran untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran daerah.

Berdasarkan LHP BPK Nomor 23/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, BPK mencatat pengelolaan dana hibah Pilkada yang diterima KPU Malut dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp145.856.542.000 tidak sesuai ketentuan dan belum didukung pertanggung jawaban secara lengkap.

BPK menyebut, KPU sebagai penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, menyusun laporan sesuai format, menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah, serta mengembalikan sisa dana hibah sesuai aturan.

Namun dalam pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan serius. Diantaranya, laporan penggunaan dana hibah oleh KPU Malut belum sesuai format resmi KPU RI. Laporan tersebut belum memuat rincian tahapan kegiatan, pagu anggaran, perubahan anggaran, serta realisasi belanja secara terperinci.

Selain itu, document laporan hanya ditandatangani Ketua KPU Malut dan belum dilengkapi tanda tangan Bendahara Pengeluaran serta Pengguna Anggaran. BPK juga menemukan laporan penggunaan dana hibah Pilkada belum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Berdasarkan konfirmasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku Utara, laporan tersebut belum diterima hingga pemeriksaan berakhir,” demikian catatan BPK.

Persoalan lain yakni KPU Malut tidak menyusun laporan penggunaan belanja hibah pada akhir tahun anggaran sesuai ketentuan. Termasuk mekanisme pelaporan penutupan rekening hibah yang disebut terlambat disampaikan.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, mengatakan temuan BPK terhadap pengelolaan dana hibah Pilkada senilai Rp145,8 miliar merupakan persoalan serius yang perlu didalami lebih lanjut.

Baca Juga:  Srikandi Sibela Perkuat Pencegahan Kekerasan, Pos Pengaduan Dibentuk di Desa Wayamiga

“Anggaran hibah dari Pemprov Malut bukan angka kecil. Kami mendesak Kejati Malut melakukan pendalaman mulai dari proses perencanaan, pencairan, penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban,” tegas Arjun.

GMNI juga menyoroti temuan BPK terkait belanja KPU Malut sekitar Rp8,56 miliar. BPK mencatat pengadaan jasa Event Organizer (EO) rapat evaluasi Pemilihan Serentak 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp12,3 miliar. Dalam pemeriksaan, terdapat realisasi belanja senilai Rp5,04 miliar belum didukung bukti pertanggungjawaban memadai.

Selain itu, kegiatan nonton bareng film “Tepatilah Janji” di 10 kabupaten/kota dengan nilai kontrak sekitar Rp2,98 miliar juga menjadi perhatian karena dokumen pendukung belum lengkap.

BPK turut menemukan persoalan pembayaran jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan realisasi sekitar Rp629,76 juta, di mana biaya langsung personel sebesar Rp533,74 juta belum didukung daftar hadir dan kuitansi pembayaran.

Arjun menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian Kejati Malut untuk memastikan apakah persoalan itu hanya kelalaian administrasi atau terdapat dugaan pelanggaran hukum.

“Sejumlah persoalan penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban tersebut harus menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 
Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 
Karhutla Hantam Perkebunan Rakyat BARAH Tuntut Kompensasi Dan Bantuan untuk Petani Halsel
Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”
Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel
Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli
Silaturahim IKB Makayoa Halsel Di Kodim 1509 Labuha
17 Tahun  Kasus Korupsi Mengendap di Kejati Malut Terkait Pengadaan Kapal Halsel Expres 01 Senilai Rp 15,1 M

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:35

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:11

Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:28

Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22

Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:17

Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Berita Terbaru