HALSEL, Goresamalut.com — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di luar lokasi atau titik koordinat yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) milik pangkalan BBM Tiga Basudara, yang disebut milik Ridwan Ode Madi dan istrinya, Astriyana.
Ketua BARAH, Ady H. Adam, kepada wartawan, Senin (7/9/2026), mengatakan bahwa setiap kegiatan usaha penjualan BBM , baik BBM subsidi maupun nonsubsidi, wajib memiliki perizinan yang sah dan menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan serta lokasi usaha yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Menurut Ady, NIB tidak hanya menjadi identitas pelaku usaha, tetapi juga memuat data dan ketentuan terkait kegiatan usaha, termasuk lokasi usaha dan titik koordinat yang didaftarkan.
“Dalam NIB telah diatur secara spesifik mengenai lokasi kegiatan usaha dan titik koordinat perizinannya. Karena itu, kegiatan penjualan harus dilakukan sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan. Apabila ditemukan aktivitas penjualan di luar lokasi yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan pemeriksaan karena dapat dianggap tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan perizinan,” jelas Ady.
Ady menyebut, apabila izin usaha Tiga Basudara tercatat untuk wilayah Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, maka menurutnya pemilik usaha tidak serta-merta dapat melakukan aktivitas penjualan di wilayah lain, seperti Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Desa Loleojaya, Kecamatan Kasiruta Timur, dan wilayah sekitarnya, tanpa adanya legalitas atau izin yang sesuai dengan lokasi tersebut.
“Kalau memang benar kegiatan penjualan dilakukan di luar titik koordinat yang tercantum dalam NIB tanpa dasar perizinan yang sah, maka pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan verifikasi. Jangan sampai ada kegiatan usaha yang berjalan di luar ketentuan perizinan,” tegasnya.
BARAH juga meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) serta Polres Halmahera Selatan memanggil dan memeriksa pihak pengelola atau pemilik pangkalan Tiga Basudara untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
Menurut Ady, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas penjualan BBM di sejumlah lokasi tersebut benar dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan titik koordinat serta ketentuan dalam NIB.
“Berdasarkan informasi dan fakta lapangan yang kami peroleh, kami mendesak instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengelola Tiga Basudara. Jika dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti, termasuk evaluasi terhadap izin usaha dan penghentian kegiatan apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
BARAH juga meminta agar seluruh fasilitas pendukung operasional penyaluran BBM yang diduga digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan turut diperiksa oleh instansi berwenang.
Ady menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha masyarakat. Namun, setiap pelaku usaha harus menjalankan aktivitasnya sesuai izin dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal kepentingan pribadi ataupun untuk menghambat usaha masyarakat. Kami mendorong agar seluruh kegiatan penjualan BBM berjalan secara tertib, transparan, memiliki legalitas yang jelas, dan sesuai dengan lokasi serta ketentuan perizinannya,” pungkas Ady.














