GORESANMALUT.com — Penggunaan material sungai dalam proyek pembangunan Jalan Ruas Ekor, Halmahera Timur menuju SP4 Kobe, Halmahera Tengah, memicu kecaman dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara, Senin (14/09/2026).
Pasalnya, material yang dipasok ke bagian proyek Trans Kie Raha tersebut diduga berasal dari pengerukan Sungai Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, tanpa mengantongi izin resmi.
Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hud, menyatakan pihaknya bakal membawa dugaan tersebut ke Mabes Polri untuk diperiksa secara menyeluruh.
Sarjan menilai, aparat harus menelusuri asal-usul material, pihak yang memasok dan mengangkut, hingga bagaimana material tersebut bisa masuk dan digunakan dalam proyek pemerintah senilai puluhan miliar rupiah itu.
“Polisi harus memeriksa dari mana material itu diperoleh, siapa melakukan pengerukan, siapa pemasoknya, siapa yang mengangkut, dan bagaimana material tersebut bisa digunakan dalam pekerjaan proyek,” Tegas Sarjan.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu diarahkan pada mekanisme pelaksanaan proyek. Mulai dari PA/KPA atau pejabat pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, PPK, konsultan pengawas jika ditunjuk, PT Mina Fajar Abadi selaku penyedia, pemasok material, serta pelaksana pengerukan di Sungai Kulo Jaya.
Dokumen kontrak, spesifikasi teknis, sumber material, laporan pengawasan, volume material, serta dokumen pembayaran proyek juga dinilai perlu diperiksa untuk memastikan penggunaan material sesuai ketentuan.

“Kalau material benar berasal dari aktivitas pengerukan tanpa izin, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Jangan hanya memeriksa operator alat berat, sementara rantai pengadaan dan penggunaan material dalam proyek tidak disentuh,” Ujarnya.
Sorotan terhadap proyek ini menjadi penting karena pekerjaan Jalan Ruas Ekor–SP4 Kobe merupakan proyek pemerintah dengan nilai Rp60 miliar. Dengan nilai sebesar itu, penggunaan material mestinya dapat ditelusuri secara terbuka, baik dari aspek legalitas sumber maupun kesesuaiannya dengan spesifikasi dan kontrak.
Sarjan juga meminta polisi memeriksa apakah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek mengetahui asal-usul material tersebut.
“Semua harus diperiksa berdasarkan peran dan kewenangannya. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” Cetusnya.
SEMMI Malut, lanjut Sarjan, telah mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya guna melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Mabes Polri.
“Data dan bukti pendukung aktivitas pengerukan dan pemasokan material ke proyek tersebut sudah kami kantongi. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan membuat pengaduan secara resmi ke Mabes Polri,” Tutur Sarjan.
Sarjan turut meminta penyidik memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait penampungan atau pemanfaatan mineral atau batuan yang tidak berasal dari sumber berizin, termasuk menelusuri legalitas sumber material dan dokumen pengadaannya.
“Penyidik harus memeriksa kontrak, spesifikasi teknis, dokumen sumber material, laporan pengawasan, volume material, serta dokumen pembayaran. Dari sana akan terlihat apakah material digunakan sesuai ketentuan atau tidak,” Imbuh Sarjan.(*)














