HalSel, Goresamalut.com – Aktivitas Pangkalan katini jaya milik Gustaini Lagalante desa kurunga Kecamatan joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, di duga Menggunakan Perahu motor untuk Pemuatan Minya Subsidi BBM Tanpa Ada Surat Rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) dan Surat Persetujuan berlayar ( SPB) dari Syahbandar pelabuhan Babang.
Dugaan ini kuat saat wartawan Media Goresanmalut.com melakukan Penelusuran di lapangan, Menemukan Pangkalan Kantin Jaya milik Gustaini Lagalante mengadakan Pemuatan BBM di Pelabuhan Babang.
Dengan hasil Penelusuran ini di temukan Perahu motor yang di gunakan Sebagai Fasilitas Angkutan BBM itu ternyata Belum Memiliki Surat Rekomendasi Pemuatan dari Dinas Perindagkop
Saat di wawancarai Pihak ABk pada Sabtu 26/9/2026, perahu motor Lombot hanya Menunjukkan Izjin berita Acara Penyerahan BBM Dengan jumlah BBM 2000 liter, namun Transportasi perahu motor yang di gunakan belum mengantongi Surat Izjin Pemuatan Atau Rekomendasi dari Dinas Perindagkop sebagai syarat di keluarkannya Surat izjin persetujuan berlayar (SPB) dari Pihak Syahbandar.
Dengan Bukti atau temuan seperti ini, secara tidak Langsung Perahu Motor yang Digunakan Sebagai tranportasi Pemuatan itu di Duga Ilegal. Karena pihak Syahbandar sendiri tidak akan bisa mengeluarkan Surat Izjin berlayar, kalau Perahu motor yang di gunakan sebagai Pemuatan itu tanpa mengantongi Rekomendasi dari Dinas Perindagkop.
Peristiwa Semacam ini Harus Menjadi Perhatian Serius dari Pos Syahbandar yang di tugaskan di pelabuhan Babang penyebrangan Joronga.
Persoalan ini juga suda di sampaikan Ke UPP Babang POLBIT pa Alex Saat di Konfirmasi Sabtu 26/2026, lewat Via Telepon wa, menyangkut Persoalan ini, namun sampai sekarang Belum ada Informasi balik, status Perahu motor yang di Gunakan sebagai transportasi pengangkutan BBM Babang Ke joronga.
Kami Juga Mendesak kepada Pihak Syahbandar Tidak boleh Mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar Kepada Perahu motor Yang di gunakan pangkalan Katini jaya, kalau terbukti belum mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Peridakkop
Peristiwa ini juga kami akan berkordinasi dengan Dinas Peridakkop menyangkut pembenaran dari persoalan ini.
Bila Aktivitas terbukti ilegal Kami Akan Menyampaikan kepada dinas Perindagkop dan Syahbandar pelabuhan Babang memberhentikan Oprasi Perahu Motor yang di gunakan oleh Pangkalan Katini Jaya.dan di berikan Sangsi keras bila terbukti melakukan Pelanggaran.
Sebenarnya Persoalan ini sudah di Atur dalam surat edaran dari Kementerian perhubungan direktorat Perhubungan laut tentang SPB bagi Pelayanan Minyak Subsidi di daerah 3T, ( Tertinggal, Terdepan, dan Terluar ) Dan itu harus mendapat Surat Rekomendasi dari Peridakkop, bagi kapal dan perahu motor yang mengakut BBM Subsidi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Gustaini Lagalante selaku pemilik Pangkalan Katini Jaya,dinas Perindagkop dan Syahbandar Babang masih dalam upaya konfirmasi.
Media Goresanmalut.com– membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan bagi pemilik pangkalan, pemilik/operator perahu, Dinas Perindagkop, UPP/Syahbandar Babang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.// RA














