HALMAHERA SELATAN, Goresamalut.com— Aktivitas PM Casablanca tujuan bacan ke Obi diduga digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)MT subsidi di wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. PM Casablanca di duga milik Ono tersebut belum memenuhi standar kelaiklautan dan kelengkapan perizinan sebagai sarana angkutan BBM, namun disebut masih dapat beroperasi dan memperoleh surat jalan dari pihak Syahbandar.
Dugaan tersebut mencuat terkait aktivitas pengangkut BBM di kawasan Pelabuhan Kupal , Kabupaten Halmahera Selatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan serta pemeriksaan terhadap kelayakan bodi fiber 40 PK Dugan milik sala satu Anggota DPRD berinisial ONO, sebelum diberikan izin untuk berlayar.
Secara prinsip, pengangkutan BBM melalui jalur laut harus memperhatikan aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, perlindungan lingkungan, serta kelengkapan dokumen dan sertifikasi yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
PM atau KM yang digunakan untuk mengangkut BBM semestinya memiliki konstruksi dan tangki muatan yang sesuai, dengan ruang muat yang aman dan terpisah dari kamar mesin maupun ruang akomodasi. Kapal juga harus dilengkapi sistem ventilasi, perlindungan terhadap potensi kebakaran, serta peralatan pemadam kebakaran yang memadai dan siap digunakan.
Selain itu, aspek pencegahan pencemaran laut juga menjadi bagian penting dalam pengoperasian kapal pengangkut BBM. Kapal atau Perahu motor wajib memiliki perlengkapan penanggulangan tumpahan minyak dan sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan keselamatan serta perlindungan lingkungan laut.
Dari sisi administrasi, kelengkapan dokumen dan sertifikasi kelaiklautan kapal juga menjadi hal yang harus diperiksa oleh instansi berwenang sebelum kapal diberikan izin berlayar. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kapal benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan dan sesuai dengan peruntukannya.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, masih terdapat dugaan kapal dan PM yang belum memenuhi persyaratan tersebut tetapi tetap melakukan aktivitas pengangkutan BBM di wilayah perairan Halmahera Selatan.
Sorotan juga diarahkan kepada Syahbandar Pos Pelabuhan Kupal . Pihak Syahbandar diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan dokumen, kondisi fisik kapal, sertifikasi keselamatan, serta dasar penerbitan surat persetujuan berlayar terhadap kapal-kapal yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Jika benar terdapat kapal atau PM yang tidak memenuhi standar keselamatan namun tetap diberikan izin berlayar, kondisi tersebut perlu segera diperiksa oleh instansi pengawasan terkait. Hal ini penting mengingat pengangkutan BBM memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan awak kapal, masyarakat di sekitar pelabuhan, serta lingkungan laut.
Masyarakat juga meminta Polair atau KPPP untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal dan perahu motor (PM) yang diduga ilegal atau tidak memenuhi persyaratan dalam kegiatan pengangkutan BBM di sekitar pesisir Pelabuhan Kupal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pengangkutan BBM dilakukan sesuai ketentuan, memiliki dokumen yang sah, menggunakan kapal atau Perahu motor yang laik dan memenuhi standar keselamatan, serta tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan.
Hingga berita ini disusun, pihak Syahbandar Pos Pelabuhan Kupal belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan penerbitan surat jalan bagi kapal-kapal dan Perahu Motor yang disebut tidak memenuhi standar tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar informasi mengenai dugaan pelanggaran ini dapat disampaikan secara berimbang dan sesuai fakta di lapangan.














