Proyek Jalan Kabupaten Berjalan Tanpa Papan Informasi: Langgar Aturan dan Ada Sanksinya

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan perbaikan dan pengerasan ruas jalan kabupaten di wilayah [ desa Jati Laba kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, Tampa ada papan informasi

Pekerjaan perbaikan dan pengerasan ruas jalan kabupaten di wilayah [ desa Jati Laba kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, Tampa ada papan informasi

GoresanMalut.com, Kabupaten Tegal,

Tanggal Pantauan: Kamis, 10 September 2026, pukul 11.50,Pekerjaan perbaikan dan pengerasan ruas jalan kabupaten di wilayah [ desa Jati Laba kecamatan Margasari Kabupaten Tegal ] terlihat sudah berjalan aktif. Mesin penggilas batu terlihat sedang memadatkan lapisan batu pecah di sepanjang ruas jalan tersebut. Namun hingga saat ini, belum terpasang papan informasi proyek sama sekali di lokasi pekerjaan.

Ketidakhadiran papan informasi membuat masyarakat tidak mengetahui data mendasar yang seharusnya terbuka untuk umum:

– Nama proyek dan sumber anggaran

– Nilai total biaya pekerjaan

– Identitas pelaksana/kontraktor

– Masa mulai dan target selesai pekerjaan

“Saya lihat alat berat sudah bekerja, jalannya sedang diperbaiki, tapi tidak ada papan pengumuman sedikit pun. Warga tidak tahu ini siapa yang kerjakan, pakai dana mana, dan sampai kapan selesainya. Padahal ini jalan yang kami lewati setiap hari,” ungkap salah satu warga yang melintas di lokasi pada Kamis (10/9).

Dasar Hukum & Sanksi: Ketentuan mengenai kewajiban memasang papan informasi proyek diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 4 ayat (2): Setiap kegiatan usaha jasa konstruksi harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Pasal 34 ayat (1): Papan informasi pekerjaan konstruksi wajib dipasang di lokasi pekerjaan yang terlihat jelas oleh umum.

Konsekuensi Pelanggaran:Berdasarkan Pasal 110 UU No. 2 Tahun 2017, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

– Peringatan tertulis

– Penghentian sementara pekerjaan

– Denda paling banyak 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai kontrak

– Pencabutan sementara hingga tetap izin usaha jasa konstruksi

Selain itu, ketentuan ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Pembangunan Infrastruktur, yang menyatakan bahwa ketiadaan papan informasi dapat diindikasikan sebagai ketidaklengkapan administrasi pelaksanaan yang harus ditindaklanjuti oleh pengawas proyek.

Baca Juga:  Dari Dugaan Intimidasi Pers hingga Isu Lingkungan, Bupati Halsel Usut Kusu Island Resort

Upaya Konfirmasi

Awak media telah berupaya meminta penjelasan resmi kepada Dinas PUPR Kabupaten Tegal terkait dasar hukum pelaksanaan pekerjaan ini, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan. Pertanyaan yang kami ajukan antara lain:

1. Apakah ruas jalan di lokasi ini masuk dalam daftar program pekerjaan tahun anggaran berjalan?

2. Jika ya, mohon dijelaskan nama proyek, sumber anggaran, nilainya, pelaksana, serta jadwal pelaksanaan?

3. Mengapa papan informasi belum terpasang padahal pekerjaan sudah berjalan?

4. Langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti ketidaklengkapan ini sesuai aturan yang berlaku?

Kami tetap membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak berwenang untuk memberikan penjelasan guna kelengkapan informasi publik yang akurat.

Harapan Warga

Masyarakat berharap pihak terkait segera melengkapi papan informasi di lokasi pekerjaan. “Kami tidak menolak pembangunan, justru kami dukung. Tapi kami berhak tahu apa, siapa, dan berapa biayanya. Transparansi itu hak kami,” tambah warga.

Pembangunan yang baik tidak hanya soal selesai secara fisik, tetapi juga terbuka secara informasi dan taat pada aturan hukum. Semoga hal ini menjadi perhatian bersama agar pembangunan di Kabupaten Tegal semakin baik dan terpercaya ke depannya.

 

( Reed: Lia puji Astuti kaperwil GoresanMalut Jawa Tengah)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 
Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI
Karhutla Hantam Perkebunan Rakyat BARAH Tuntut Kompensasi Dan Bantuan untuk Petani Halsel
Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”
Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel
IKB Makayoa Siapkan Tiga Agenda Pelantikan, Halsel Jadi Tuan Rumah
Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:35

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:11

Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:28

Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22

Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel

Berita Terbaru