Proyek PUPR Malut Disorot, AMAK Desak Kejati Periksa Risman Iriyanto Djafar

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejati Malut.

Foto: Kantor Kejati Malut.

GORESANMALUT.com — Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK-MALUT) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak tinggal diam menyikapi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara.

Koordinator Aksi AMAK-Malut, Mukaram, meminta penyidik Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, terkait sejumlah proyek yang memicu persoalan.

Menurut Mukaram, desakan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah pekerjaan PUPR Malut telah mendapat sorotan, mulai dari mekanisme pengadaan, pelaksanaan pekerjaan dan sengketa kontrak.

Salah satunya proyek pembangunan ruas Jalan dan Jembatan Ibu–Kedi di Halmahera Barat. Proyek ini sebelumnya menjadi perhatian karena adanya temuan terkait volume pekerjaan.

Dalam pemeriksaan pekerjaan PUPR, BPK menemukan kekurangan volume pada beberapa paket pekerjaan proyek dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp1,1 miliar.

Salah satu dalam temuan tersebut adalah proyek Ibu–Kedi dengan nilai kekurangan volume sekitar Rp302,6 juta.

Temuan ini tentu memantik pertanyaan serius. Jika pekerjaan menggunakan uang negara tidak sepenuhnya sesuai volume kontrak, maka persoalannya tidak cukup hanya diselesaikan melalui pengembalian kelebihan pembayaran.

Selain Ibu–Kedi, proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Tolabit–Togoreba Tua juga ikut disoal. Paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp32,7 miliar. Persoalan yang muncul berkaitan dengan mekanisme pengadaan melalui e-Katalog serta dasar penggunaan metode tersebut.

Disisi lain, PUPR Malut menyatakan pekerjaan telah selesai dan melalui proses pemeriksaan. Akan tetapi, kondisi ini tidak serta-merta menutup ruang bagi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan dan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai ketentuan.

AMAK juga menyoroti renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku Utara dengan anggaran berkisar Rp8,9 miliar melalui mekanisme swakelola.

Baca Juga:  Kebakaran Lahan Warga di Wayamiga Halsel Berhasil Dipadamkan, Aparat dan Warga Bergerak Cepat

Menurut AMAK, mekanisme ini perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama menyangkut alasan penggunaan swakelola, pihak yang melaksanakan pekerjaan, penggunaan anggaran, volume pekerjaan, pengadaan material serta bukti pertanggungjawabannya.

Persoalan lain muncul pada proyek pembangunan Jembatan Saketa–Balitata/Gane Dalam. Proyek ini berujung pada sengketa antara Pemprov Malut dengan CV Adhi Tri Karsa.

CV Adhi Tri Karsa menggugat Pemprov Malut ke Pengadilan Negeri Ternate setelah proyek yang sebelumnya dimenangkannya dibatalkan.

Kata Mukaram, sengketa itu menjadi bagian penting yang harus diperiksa karena menyangkut proses pengadaan dan keputusan pembatalan pekerjaan setelah tahapan kontrak.

“Apabila benar kontrak telah ditandatangani dan kemudian dibatalkan, publik berhak mengetahui alasan hukum pembatalan tersebut, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah pembatalan menimbulkan konsekuensi keuangan bagi daerah,” Cetusnya.

Tidak hanya proyek, AMAK juga pertanyakan posisi Risman Iriyanto Djafar lantaran diduga merangkap sejumlah jabatan strategis.

“Kejati Malut harus menelusuri dugaan rangkap jabatan Risman. Selain menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR Malut, ia juga disinyalir duduki jabatan Sekretaris Dinas PUPR serta Kepala Satuan Kerja SKPD-TP PUPR Malut di bawah Kementerian Pekerjaan Umum,” Tegas Mukaram.

AMAK menilai persoalan ini perlu diuji dari sisi aturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan. Bukan hanya itu, AMAK juga menyebut Risman jarang berkantor sebagaimana mestinya sebagai pejabat pemerintahan.

Atas persoalan itu, AMAK meminta Kejati Malut tidak sekadar menunggu laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan penelusuran terhadap dokumen proyek, mulai dari dokumen perencanaan, HPS, metode pemilihan, kontrak, pembayaran, progres pekerjaan, pemeriksaan volume dan tindak lanjut temuan BPK.

Mukaram turut mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda mengambil sikap terhadap posisi Risman sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Malut.

Baca Juga:  Kasus Hibah Unsan Bacan Naik Level, IMM Malut Libatkan Kemendikti Saintek

Upaya mendorong penegakan hukum, AMAK-Malut dalam waktu dekat bakal menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Malut untuk mendesak pengusutan terhadap sejumlah persoalan tersebut.

“Dari sejumlah persoalan diatas, dalam waktu dekat kami bakal menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Malut guna mendorong penegakan hukum melakukan pengusutan,” Imbuh Mukaram. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 
Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 
Karhutla Hantam Perkebunan Rakyat BARAH Tuntut Kompensasi Dan Bantuan untuk Petani Halsel
Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”
Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel
Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli
Silaturahim IKB Makayoa Halsel Di Kodim 1509 Labuha
17 Tahun  Kasus Korupsi Mengendap di Kejati Malut Terkait Pengadaan Kapal Halsel Expres 01 Senilai Rp 15,1 M

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:35

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:11

Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:28

Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22

Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:17

Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Berita Terbaru