Skandal “Jual Janji” PNS Meledak! ASN Aktif Kepahiang Tersangka, Rp250 Juta dan Bukti Transfer Disita

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPAHIANG, Goresanmalut.com – Penanganan perkara dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memasuki tahapan baru. Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang resmi menyerahkan tersangka berinisial R beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui proses Tahap II, Kamis (27/8/2026).

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kepahiang. Dalam proses itu, tersangka R terlihat didampingi penasihat hukum.

R diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang diduga dilakukan dengan modus menawarkan bantuan pengurusan agar anak korban dapat diangkat menjadi PNS di Kabupaten Rejang Lebong.

Dijanjikan Bisa Menjadi PNS
KBO Satreskrim Polres Kepahiang saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut ke pihak kejaksaan.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan peristiwa tersebut telah berlangsung sejak sekitar November 2018. Saat itu, terlapor diduga menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus anaknya agar dapat menjadi PNS.

Untuk proses tersebut, korban disebut diminta menyiapkan biaya yang nilainya mencapai sekitar Rp250 juta.

Seiring berjalannya waktu, korban diduga menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor.Dalam laporan polisi juga disebutkan adanya pembayaran tambahan serta sejumlah transaksi yang dikaitkan dengan proses pengurusan yang dijanjikan tersebut.

Korban bersama anaknya dan sejumlah orang lainnya bahkan disebut sempat melakukan perjalanan ke Palembang yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan menjadi PNS.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/X/2024/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, tertanggal 7 Oktober 2024.

Bukti Transfer Turut Disita
Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti yang nantinya menjadi bagian dari pembuktian perkara.

KBO Satreskrim Polres Kepahiang menyebutkan, di antara barang bukti yang diserahkan kepada jaksa terdapat bukti transfer serta bukti pembayaran lainnya.

Baca Juga:  Dari Dugaan Intimidasi Pers hingga Isu Lingkungan, Bupati Halsel Usut Kusu Island Resort

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan.

Perkara tersebut sebelumnya disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana Pasal 378 KUHP, subsidair Pasal 372 KUHP.

Polisi Masih Buka Kemungkinan Pengembangan

Menariknya, perkara ini masih memungkinkan untuk dikembangkan apabila penyidik menemukan fakta baru selama proses hukum berlangsung.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan pengurusan PNS tersebut, KBO Satreskrim Polres Kepahiang menyampaikan bahwa perkara masih berpeluang dikembangkan.

“Nanti bakal kita kembangkan,” ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi bahwa ada pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun sejumlah nama atau pihak lain yang muncul dalam uraian laporan masih perlu didalami berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

 

Tersangka Dititipkan di Lapas Curup
Usai menjalani proses Tahap II, tersangka R selanjutnya ditahan di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari berkas perkara beserta barang bukti sebelum mempersiapkan dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan janji pengangkatan sebagai PNS, sementara tersangka diketahui berstatus ASN aktif.

Namun, apakah tersangka benar memiliki akses atau kemampuan untuk membantu proses pengangkatan PNS sebagaimana yang diduga dijanjikan kepada korban, seluruhnya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Red : (adedo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 
Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI
Karhutla Hantam Perkebunan Rakyat BARAH Tuntut Kompensasi Dan Bantuan untuk Petani Halsel
Stop Press Pengumuman Resmi 
Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”
Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel
IKB Makayoa Siapkan Tiga Agenda Pelantikan, Halsel Jadi Tuan Rumah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:35

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:11

Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:49

Stop Press Pengumuman Resmi 

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:28

Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”

Berita Terbaru