Tuduhan Pencurian Biji Emas Di Obi Salah Alamat, Terlapor Tegaskan Objek Perkara Masuk Konsesi PT Amazing Tabara

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Emas

Ilustrasi: Emas

Goresanmalut.com—  Polemik dugaan pencurian material galian bijih emas dan penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada, Agil Karamaha, di wilayah Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, dinilai salah alamat dan cacat hukum.

Agil selaku pihak terlapor menegaskan bahwa pelapor, Haniati Labani, melalui Kuasa Hukumnya, Noldi Kurama SH, tidak memiliki hak hukum (legal standing) atas objek diperkarakan.

Menurutnya, objek 100% Masuk Konsesi PT Amazing Tabara. Berdasarkan pengecekan titik koordinat faktual di lapangan, lokasi galian bijih emas dituduhkan pelapor berada di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Amazing Tabara.

“Secara hukum, hak eksklusif eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tersebut dipegang oleh korporasi terkait, bukan individu perorangan,” Tegas Agil.

Ia menyebutkan, pelapor tidak memiliki hak hukum (Legal Standing): Sdri. Haniati Labani yang di dampingi kuasa Hukumnya (Noldi Kurama SH) selaku pelapor diketahui tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau dokumen kepemilikan sah lainnya dari negara atas material tambang emas tersebut.

Olehnya itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, seluruh bahan galian bumi dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya wajib berizin. Seseorang tidak dapat melaporkan pencurian atas barang yang bukan menjadi hak miliknya secara sah.

Ia bahkan menyarankan agar penyidik segera hentikan proses penyelidikan. Mengingat, laporan dinilai keliru.

“Kapolsek Obi dan tim penyelidik harus menghentikan proses penyelidikan perkara ini demi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan hukum (malicious prosecution),” Cetusnya.

Tak sampai disitu, Agil juga menyebutkan laporan tersebut sangat mengada-ada dan tidak berdasar. Kata dia, Jika ada pihak dirugikan di wilayah tersebut, mestinya mengambil sikap tersebut adalah pihak perusahaan pemilik IUP, bukan pelapor person.

Baca Juga:  Ketua BARAH Desak Polda Maluku Utara dan DKP Usut Tuntas Tenggelamnya KM Inka Mina 778

“ Meski begitu saya tetep apresiasi kinerja penyidik Polsek Obi dalam menerima klarifikasi ini, dan berharap pihak kepolisian bisa objektif dan segera menutup kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur guna tidak menjadi preseden buruk bagi iklim kepastian hukum di wilayah Obi,” Imbuhnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 
Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 
Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI
Karhutla Hantam Perkebunan Rakyat BARAH Tuntut Kompensasi Dan Bantuan untuk Petani Halsel
Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”
Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel
IKB Makayoa Siapkan Tiga Agenda Pelantikan, Halsel Jadi Tuan Rumah
Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:35

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:11

Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40

Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:28

Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22

Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel

Berita Terbaru