Goresanmalut.com— Polemik dugaan pencurian material galian bijih emas dan penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada, Agil Karamaha, di wilayah Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, dinilai salah alamat dan cacat hukum.
Agil selaku pihak terlapor menegaskan bahwa pelapor, Haniati Labani, melalui Kuasa Hukumnya, Noldi Kurama SH, tidak memiliki hak hukum (legal standing) atas objek diperkarakan.
Menurutnya, objek 100% Masuk Konsesi PT Amazing Tabara. Berdasarkan pengecekan titik koordinat faktual di lapangan, lokasi galian bijih emas dituduhkan pelapor berada di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Amazing Tabara.
“Secara hukum, hak eksklusif eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tersebut dipegang oleh korporasi terkait, bukan individu perorangan,” Tegas Agil.
Ia menyebutkan, pelapor tidak memiliki hak hukum (Legal Standing): Sdri. Haniati Labani yang di dampingi kuasa Hukumnya (Noldi Kurama SH) selaku pelapor diketahui tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau dokumen kepemilikan sah lainnya dari negara atas material tambang emas tersebut.
Olehnya itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, seluruh bahan galian bumi dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya wajib berizin. Seseorang tidak dapat melaporkan pencurian atas barang yang bukan menjadi hak miliknya secara sah.
Ia bahkan menyarankan agar penyidik segera hentikan proses penyelidikan. Mengingat, laporan dinilai keliru.
“Kapolsek Obi dan tim penyelidik harus menghentikan proses penyelidikan perkara ini demi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan hukum (malicious prosecution),” Cetusnya.
Tak sampai disitu, Agil juga menyebutkan laporan tersebut sangat mengada-ada dan tidak berdasar. Kata dia, Jika ada pihak dirugikan di wilayah tersebut, mestinya mengambil sikap tersebut adalah pihak perusahaan pemilik IUP, bukan pelapor person.
“ Meski begitu saya tetep apresiasi kinerja penyidik Polsek Obi dalam menerima klarifikasi ini, dan berharap pihak kepolisian bisa objektif dan segera menutup kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur guna tidak menjadi preseden buruk bagi iklim kepastian hukum di wilayah Obi,” Imbuhnya. (*)














