HALSEL – Dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan penataan fasilitas Pelabuhan Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Tahun Anggaran 2024 diduga bermasalah.
Setidaknya ada 15 paket pekerjaan pemeliharaan fasilitas Pelabuhan Babang dengan total nilai kontrak mencapai Rp2,46 miliar diduga kuat bermasalah
Dari 15 paket proyek pemeliharaan dan penataan fasilitas Pelabuhan Babang terindikasi dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa hingga dugaan penerimaan fee proyek oleh penyelenggara proyek yang dilakukan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Babang Idham Basir dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Arfan, kedua nama ini yang muncul dalam hasil penyelusuran dilapangan.
Hasil penyelusuran Media ini pada pekan kemrin, terdapat 15 paket tersebut dikerjakan CV ERJ Karsa Jaya memenangkan enam paket pekerjaan dengan total nilai kontrak lebih dari Rp1,03 miliar, sedangkan CV Bina Wada Utama memperoleh empat paket pekerjaan senilai sekitar Rp582 juta.
Dugaan mencut ke publik bahwa, adanya pola pengulangan pemenang pada sejumlah paket pekerjaan dalam lokasi yang sama.
Selain itu, dua paket pengadaan dan pemasangan Rubber Fender Type V-400-2500 yang dikerjakan CV Ardi Group melalui mekanisme e-katalog juga diduga kuat bermasalah.
Kepala UPP Babang Idham Basir ketika dikonfirmasi wartawan Geresanmalut.com pada Selasa (11/8/2026) via WhastAp, ia menjelaskan setidaknya ada lima poin dalam sanggahannya.
1. Kami Pastikan Tidak ada pengaturan tender maupun penunjukan langsung pihak ketiga terkait dengan pekerjaan tersebut. Karena dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan Jasa,
2. Semua pekerja telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja dan telah diselesaikan 100 persen.
3. Hasil pekerjaan juga telah dilakukan pemeriksaan baik melalui inspektorat internal kementerian perhubungan dan juga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tidak ada temuan baik tahapan pengadaan maupun pekerjaan secara fisik.
4. Untuk lebih detail silahkan hubungi pihak Irjen kementerian dan BPK RI dan juga pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut untuk dimintai keterangan.
5. Kami juga mempersilahkan bapak dari tim redaksinya untuk cek langsung ke lokasi apakah pekerjaan itu dikerjakan 100 persen atau tidak sesuai dugaan dan informasi yang diterima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak rekanan.














