HAL-Sel, Goresanmalut.Com, — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang memberikan klarifikasi terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal non-tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) serta wilayah terpencil.Klarifikasi tersebut disampaikan UPP Kelas II Babang melalui Zulkifli Rahmat, yang menjelaskan bahwa penerbitan SPB bagi kapal non-tangki dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, termasuk adanya surat Edaran dari Direktorat Perhubungan Laut dan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM serta Perindustrian dan Perdagangan (Perindagkop) untuk kegiatan distribusi BBM ke daerah 3T.
“Surat Persetujuan Berlayar yang kami keluarkan untuk pemilik kapal non-tangki itu juga didasarkan pada surat Edaran dari Direktorat Perhubungan Laut khusus daerah 3T dan rekomendasi dari Dinas Perindagkop. Jadi, kapal kapal yang beroperasi itu sesuai dengan nama kapal-kapal yang masuk dalam daftar rekomendasi yang ditetapkan oleh Dinas Perindagkop,” ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan, rekomendasi dari instansi terkait menjadi salah satu dasar administratif bagi pihak UPP Kelas II Babang dalam memberikan pelayanan penerbitan SPB kepada kapal non-tangki yang telah ditetapkan untuk melayani distribusi BBM ke wilayah tertinggal dan terpencil.
Menurutnya, hal tersebut juga berlaku terhadap kapal yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan, termasuk PM Casablanca. Penerbitan SPB terhadap kapal tersebut, kata Zulkifli, dilakukan karena kapal bersangkutan memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perindagkop dan tercantum dalam daftar kapal yang direkomendasikan.
“Misalnya dalam berita sebelumnya disebutkan PM Casablanca. Pihak Syahbandar mengeluarkan izin berlayar atau Surat Persetujuan Berlayar karena mereka juga memiliki surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM serta Perindustrian dan Perdagangan. Itu yang menjadi dasar kami untuk mengeluarkan SPB,” jelasnya.
Namun demikian, Zulkifli menegaskan bahwa adanya rekomendasi dari instansi terkait bukan berarti kapal non-tangki dapat mengabaikan aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal.
Ia mengingatkan seluruh pengelola dan pemilik kapal non-tangki pengangkut BBM agar tetap berhati-hati dalam menjalankan aktivitas pemuatan maupun pelayaran serta mematuhi seluruh ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Semua kapal non-tangki harus waspada dalam menjalankan aktivitas pemuatan dan mengikuti ketentuan keselamatan sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bagi daerah tertinggal serta memenuhi kelayakan kapal non-tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM menuju daerah tertinggal dan wilayah terpencil,” tegasnya.
Penegasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor: UM.006/1/14/UPP.BBG-2025 tentang Pelayanan Pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi Kapal-Kapal Non-Tanki Pengangkut Bahan Bakar Minyak untuk Daerah Tertinggal dan Wilayah Terpencil dalam Wilayah Kerja Kantor UPP Kelas II Babang.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap kapal non-tangki pengangkut BBM wajib memenuhi ketentuan kelaiklautan kapal, keselamatan pelayaran serta persyaratan pencegahan pencemaran lingkungan.
Pemeriksaan meliputi kondisi kapal, mesin, lambung, sistem pengangkutan dan perlengkapan keselamatan. Selain itu, dokumen kelaiklautan seperti pas kapal, lampiran pas kapal dan/atau sertifikat yang masih berlaku serta sertifikat kecakapan kepelautan atau SKK 30 mil maupun 60 mil untuk bagian dek dan mesin juga harus dipenuhi.
Kapal juga wajib dilengkapi peralatan nautis dan teknis, termasuk life jacket, lifebuoy, alat pemadam api ringan (APAR) serta perlengkapan keselamatan lainnya yang berada dalam kondisi baik dan layak digunakan.
Dalam hal pengangkutan BBM, surat edaran tersebut juga mengatur bahwa muatan minyak cair curah harus dikemas menggunakan drum dan dipastikan tidak bocor atau berpotensi bocor selama pelayaran. Kemasan harus ditata dan diikat dengan baik, sementara aspek stabilitas kapal dan garis muat harus diperhatikan saat proses pemuatan.
Kapal juga diwajibkan memiliki peralatan pencegahan pencemaran, seperti drum pasir atau wadah penampung tumpahan minyak lainnya.
Selain itu, kapal yang sedang membawa muatan BBM dilarang mengangkut penumpang. Larangan merokok dan menyalakan api juga berlaku selama proses bongkar muat maupun selama pelayaran.
Zulkifli menegaskan, ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan kegiatan distribusi BBM ke daerah tertinggal dan wilayah terpencil tetap berlangsung dengan memperhatikan keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Dengan demikian, penerbitan SPB bagi kapal non-tangki tidak hanya berkaitan dengan rekomendasi dari instansi terkait, tetapi juga harus memperhatikan pemenuhan persyaratan kelaiklautan, dokumen kapal, perlengkapan keselamatan, tata cara pemuatan BBM serta ketentuan pencegahan pencemaran.// E,A














