HALSEL – Tindak pidana penjual BBM di luar wilayah atau zona yang tertera dalam izin resmi diduga dilakukan pemilik izin BBM Ridwan Ode Madi dan Istrinya Astriyana, telah melanggar hukum dan dikategorikan sebagai niaga BBM tanpa izin sah di lokasi tersebut.
Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) Ady H Adam kepada wartawan, mengatakan, Izin usaha niaga atau penyaluran BBM dari BPH Migas selalu terikat pada kuota, titik koordinat, dan zonasi wilayah tertentu demi menjaga stabilitas distribusi energi nasional, “jelas Ady H Adam
” ini memiliki konsekuensi dan risiko hukum karena penyalahgunaan izin distribusi,”cetusnya.
Ketua BARAH Ady H Adam juga menegaskan, mengantongi izin untuk Zona Desa Pasir Putih Kecamatan Obi Utara tidak dibolehkan pemilik usaha bebas berjualan di Zona Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan dan sekitarnya. Sebab di lokasi baru tersebut, aktivitas penjualan statusnya menjadi ilegal karena tidak memiliki legalitas setempat.
Ady juga mengatakan, setiap tetesan BBM baik supsidi maupun non subsidi yang keluar dari pertamina harus di terima oleh penerima manfaat sebagaimana lokasi perizinan yang di miliki
Sementara itu, paraktisi hukum Mudafar H Din menegaskan, dugaan pratik mafia BBM dilakukan pemilik Izin BBM Tiga Basudara ancaman Sanksi Pidana,
“Berdasarkan Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga yang sah (di tempat operasional tersebut) diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.,”tegas Mudafar.
Sanksi BBM bersubsidi lebih berat, kata Mudafar, Jika BBM yang dipindahkan jalurnya merupakan jenis BBM Bersubsidi atau Kompensasi (seperti Pertalite atau Solar), tindakan ini melanggar Pasal 55 UU Migas dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar karena dianggap menyalahgunakan pendistribusian energi negara.
Praktisi hukum Mudafar H Din mendwsak BPH Migas atau instansi terkait segera memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha niaga utama milik pelaku usaha Ibu Astriyana karena terbukti melanggar komitmen zonasi wilayah usaha,”tegas Mudafar.














