Jual BBM di Luar Zona, Praktisi Hukum dan BARAH Desak Polres Halsel Segera Periksa Suami Istri Pemilik Izin BBM Tiga Basudara

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BARAH Ady Hi Adan dan Praktisi Hukum Mudafar Hi Din, S.H (Goresanmalut.com)

Ketua BARAH Ady Hi Adan dan Praktisi Hukum Mudafar Hi Din, S.H (Goresanmalut.com)

HALSEL – Tindak pidana penjual BBM di luar wilayah atau zona yang tertera dalam izin resmi diduga dilakukan pemilik izin BBM Ridwan Ode Madi dan Istrinya Astriyana, telah melanggar hukum dan dikategorikan sebagai niaga BBM tanpa izin sah di lokasi tersebut.

Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) Ady H Adam kepada wartawan, mengatakan, Izin usaha niaga atau penyaluran BBM dari BPH Migas selalu terikat pada kuota, titik koordinat, dan zonasi wilayah tertentu demi menjaga stabilitas distribusi energi nasional, “jelas Ady H Adam

” ini memiliki konsekuensi dan risiko hukum karena penyalahgunaan izin distribusi,”cetusnya.

Ketua BARAH Ady H Adam juga menegaskan, mengantongi izin untuk Zona Desa Pasir Putih Kecamatan Obi Utara tidak dibolehkan pemilik usaha bebas berjualan di Zona Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan dan sekitarnya. Sebab di lokasi baru tersebut, aktivitas penjualan statusnya menjadi ilegal karena tidak memiliki legalitas setempat.

Ady juga mengatakan, setiap tetesan BBM baik supsidi maupun non subsidi yang keluar dari pertamina harus di terima oleh penerima manfaat sebagaimana lokasi perizinan yang di miliki

Sementara itu, paraktisi hukum Mudafar H Din menegaskan, dugaan pratik mafia BBM dilakukan pemilik Izin BBM Tiga Basudara ancaman Sanksi Pidana,
“Berdasarkan Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga yang sah (di tempat operasional tersebut) diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.,”tegas Mudafar.

Sanksi BBM bersubsidi lebih berat, kata Mudafar, Jika BBM yang dipindahkan jalurnya merupakan jenis BBM Bersubsidi atau Kompensasi (seperti Pertalite atau Solar), tindakan ini melanggar Pasal 55 UU Migas dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar karena dianggap menyalahgunakan pendistribusian energi negara.

Baca Juga:  KPH Halsel Diduga Lindungi Industri Mebel WTC FURNITURE Lakukan Transaksi Kayu Ilegal

Praktisi hukum Mudafar H Din mendwsak BPH Migas atau instansi terkait segera memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha niaga utama milik pelaku usaha Ibu Astriyana karena terbukti melanggar komitmen zonasi wilayah usaha,”tegas Mudafar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli
DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!
Jual BBM di Luar Titik Kordinat NIB, BARAH Desak DPMPTSP Cabut Izin Tiga Bersaudara Milik Ridwan Ode Madi
Haikal Rustam Dipolisikan Atas Dugaan Pencurian Motor Dinas Desa Orimakurunga
LBH- JAVHA Halsel Desak Kapolres Tutup Agen Togel Milik Sandi Badi Ismail
Polres Halsel Diduga Lindungi Sandi Badi Ismail Si Bandar Togel
Anak Kades Labuha Kendalikan Judi Togel di Halmahera Selatan
LP3G Minta Pemberitaan PT Insolikh Tetap Objektif dan Berimbang, Deno Djarai: Kritik Perlu Didukung Kompetensi dan Data.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:17

Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:50

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Senin, 7 September 2026 - 22:42

Jual BBM di Luar Titik Kordinat NIB, BARAH Desak DPMPTSP Cabut Izin Tiga Bersaudara Milik Ridwan Ode Madi

Minggu, 6 September 2026 - 14:01

Haikal Rustam Dipolisikan Atas Dugaan Pencurian Motor Dinas Desa Orimakurunga

Kamis, 3 September 2026 - 17:33

LBH- JAVHA Halsel Desak Kapolres Tutup Agen Togel Milik Sandi Badi Ismail

Berita Terbaru