Haikal Rustam Dipolisikan Atas Dugaan Pencurian Motor Dinas Desa Orimakurunga

Minggu, 6 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Orimakurunga Rusdi Sidik Bersama Kuasa Hukum Gafar Tuanany dan Pamapta I, IPDA Abd. Rahim Muhammad Quliem (Goresanmalut.com)

Kepala Desa Orimakurunga Rusdi Sidik Bersama Kuasa Hukum Gafar Tuanany dan Pamapta I, IPDA Abd. Rahim Muhammad Quliem (Goresanmalut.com)

HALSEL — Seorang warga Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Haikal Rustam dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor milik Pemerintah Desa Orimakurunga

Kepala Desa Orimakurunga Rusdi Sidik didamping kuasa hukum Gafar Tuanany resmi melaporkan Haikal Rustam ke SPKT Polres Halmahera Selatan sabtu (5/9/2026) dengan nomor tanda penerima laporan STPL/512/IX/2026/SPKT.

Laporan tersebut diterima atas nama Kapolres Halmahera Selatan oleh Pamapta I, IPDA Abd. Rahim Muhammad Quliem, pada Sabtu, 5 September 2026.

Berdasarkan dokumen laporan, kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan sepeda motor Honda dengan nomor registrasi DG 6603 PE, nomor rangka MH1JM6114NK206078, dan nomor mesin JM61E1206042.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, kejadian bermula ketika Rusdi Hi. Sidik menggunakan sepeda motor tersebut untuk melakukan perjalanan dari Desa Orimakurunga menuju Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan.
Setibanya di Desa Laluin, sepeda motor tersebut dititipkan kepada seorang warga bernama Odal. Setelah itu, Rusdi melanjutkan perjalanan menuju ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Labuha, untuk mengurus sejumlah keperluan pemerintahan desa.
Sepeda motor tersebut rencananya akan kembali digunakan Rusdi untuk perjalanan pulang dari Labuha menuju Desa Orimakurunga.

Namun, pada sore hari, Rusdi menerima informasi melalui sambungan telepon dari Odal bahwa sepeda motor yang sebelumnya dititipkan di rumahnya telah diambil oleh seorang warga Desa Laluin bernama Haikal Rustam

Dalam laporan disebutkan, Odal sempat berupaya menahan Haikal ketika hendak mengambil kendaraan tersebut. Namun, Haikal disebut tetap membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

Mengetahui kejadian itu, Rusdi kemudian melaporkan dugaan kehilangan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Kayoa Selatan via WhatsApp.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas disebut bergerak menuju rumah terduga untuk meminta agar sepeda motor dikembalikan. Namun, berdasarkan keterangan pelapor, kendaraan tersebut belum diserahkan dengan alasan yang belum jelas.

Baca Juga:  Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum C.ILJ Bekal Penting Hindari dan Hadapi Risiko Hukum

Kuasa Hukum: Serahkan Proses Hukum kepada Polisi

Kuasa hukum Rusdi Hi. Sidik, Gafar Tuanany, S.H., mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat kepolisian.

Menurut Gafar, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin pemilik dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian.

“Kasus yang terjadi di Desa Laluin ini harus diproses sesuai hukum. Mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemilik merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi,” ujar Gafar.

Gafar menambahkan, ketentuan mengenai tindak pidana pencurian saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ia juga menyinggung Pasal 477 KUHP, yang mengatur bentuk pencurian tertentu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Namun, menurutnya, penerapan pasal dalam suatu perkara tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta unsur tindak pidana yang ditemukan aparat dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk dugaan pelaku, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan para saksi. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” kata Gafar.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan guna mengungkap secara terang kronologi kejadian, meminta keterangan para pihak dan saksi, serta menelusuri keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status pihak yang dilaporkan juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Menulis Berita! Kini Jurnalis Dituntut Paham Hukum, MHI Buka Sertifikasi Nasional C.ILJ Batch 6
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli
DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!
Jual BBM di Luar Titik Kordinat NIB, BARAH Desak DPMPTSP Cabut Izin Tiga Bersaudara Milik Ridwan Ode Madi
LBH- JAVHA Halsel Desak Kapolres Tutup Agen Togel Milik Sandi Badi Ismail
Polres Halsel Diduga Lindungi Sandi Badi Ismail Si Bandar Togel
Anak Kades Labuha Kendalikan Judi Togel di Halmahera Selatan
Jual BBM di Luar Zona, Praktisi Hukum dan BARAH Desak Polres Halsel Segera Periksa Suami Istri Pemilik Izin BBM Tiga Basudara
LP3G Minta Pemberitaan PT Insolikh Tetap Objektif dan Berimbang, Deno Djarai: Kritik Perlu Didukung Kompetensi dan Data.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:17

Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:50

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Senin, 7 September 2026 - 22:42

Jual BBM di Luar Titik Kordinat NIB, BARAH Desak DPMPTSP Cabut Izin Tiga Bersaudara Milik Ridwan Ode Madi

Minggu, 6 September 2026 - 14:01

Haikal Rustam Dipolisikan Atas Dugaan Pencurian Motor Dinas Desa Orimakurunga

Kamis, 3 September 2026 - 17:33

LBH- JAVHA Halsel Desak Kapolres Tutup Agen Togel Milik Sandi Badi Ismail

Berita Terbaru