Blokade Jalan Utama Ketua BARAH Desak APH Proses Hukum Carles Hong

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Raya Desa Tomori Kecamatan Bacan Halmahera Selatan Yang di Blokir Carles Hong (Goresanmalut.com)

Jalan Raya Desa Tomori Kecamatan Bacan Halmahera Selatan Yang di Blokir Carles Hong (Goresanmalut.com)

HALSEL — Blokade jalan utama Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendapat sorotan Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Hi Adam.

Adi mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Halsel, segera menindaklanjuti pemalangan yang diduga dilakukan Carles karena dinilai mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan.

Menurutnya, jika pemalangan berkaitan dengan persoalan pelunasan atau status lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui pemerintah maupun jalur hukum, bukan dengan menutup akses jalan umum.

“Kalau ada persoalan pelunasan lahan, jangan jalan umum yang dipalang. Selesaikan dengan pemerintah atau melalui jalur hukum. Jangan masyarakat yang menjadi korban,” tegas Adi.

Ia meminta Pemkab Halsel segera turun tangan apabila masih terdapat persoalan pembayaran maupun status lahan yang belum diselesaikan.

“Kalau memang ada hak Carles yang belum diselesaikan pemerintah, pemerintah harus segera menyelesaikannya. Tetapi pemalangan jalan harus dihentikan karena mengganggu aktivitas warga,” katanya.

Adi menegaskan, jalan umum merupakan fasilitas publik yang harus tetap dapat digunakan masyarakat. Karena itu, persoalan lahan tidak boleh diselesaikan dengan cara menghambat akses pengguna jalan.

Adi mengingatkan, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Sementara Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada prinsipnya melarang tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Intinya, jalan umum tidak boleh dibuat terganggu sehingga masyarakat kehilangan akses. Kalau ada sengketa lahan, tempuh mekanisme hukum, bukan dengan memalang jalan,” ujarnya.

Adi meminta Polres Halsel segera memeriksa persoalan tersebut dan memastikan akses jalan utama di Desa Tomori kembali dapat digunakan masyarakat.

Baca Juga:  Somel Lancar Jaya Milik Ahmad Sodik Lakukan Transaksi Kayu Ilegal

“Pemerintah harus hadir. Kalau memang ada persoalan pelunasan lahan, segera selesaikan. Jangan persoalan antara satu pihak dengan pemerintah justru mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 
Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 
Karhutla Hantam Perkebunan Rakyat BARAH Tuntut Kompensasi Dan Bantuan untuk Petani Halsel
Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel
Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli
Silaturahim IKB Makayoa Halsel Di Kodim 1509 Labuha
17 Tahun  Kasus Korupsi Mengendap di Kejati Malut Terkait Pengadaan Kapal Halsel Expres 01 Senilai Rp 15,1 M
KATAR Halsel Menentang Keras Para Pihak Ingin Menutup Kegiatan Tambang Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:35

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:11

Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22

Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:17

Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28

Silaturahim IKB Makayoa Halsel Di Kodim 1509 Labuha

Berita Terbaru