Kuasa Hukum PT Insholink Siapkan Laporan terhadap oknum Aktivis, Ada dugaan permintaan imbalan dibalik tawaran “Solusi”.

Minggu, 6 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum PT Insholink Jaringan Multimedia, Indra Laliyo, S.H, menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap seorang oknum aktivis yang diduga melakukan tindakan yang mengarah pada dugaan pemerasan terhadap pihak perusahaan

Indra menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika oknum aktivis itu mempertanyakan legalitas dan perizinan PT Insholink sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Menurut Indra, pada awalnya persoalan tersebut tampak seperti upaya mempertanyakan aspek perizinan perusahaan. Namun, dalam perkembangannya, justru muncul sebuah tawaran solusi penyelesaian yang menurut pihak perusahaan tidak lagi sebatas persoalan administratif atau legalitas.

“Awalnya yang dipersoalkan adalah mengenai izin PT Insholink sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun kemudian muncul tawaran solusi agar persoalan tersebut tidak berkembang ke aparat penegak hukum,” ujar Indra.

Yang menjadi perhatian kuasa hukum, kata Indra, tawaran penyelesaian tersebut kemudian diduga disertai dengan permintaan sejumlah uang.

Indra menyebut, dugaan tersebut semakin menguat karena oknum yang bersangkutan disebut telah mengirimkan nomor rekening kepada pihak perusahaan.

“Ketika seseorang mempertanyakan persoalan hukum, kemudian menawarkan solusi agar persoalan itu tidak dibawa kepada aparat penegak hukum, lalu muncul permintaan sejumlah uang dan bahkan nomor rekening dikirimkan kepada perusahaan, tentu rangkaian peristiwa itu perlu dilihat secara serius,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Indra mengungkapkan adanya komunikasi yang menurutnya berkaitan dengan tawaran untuk menarik atau meredam pemberitaan mengenai PT Insholink.

Dalam konstruksi peristiwa yang sedang dikaji kuasa hukum, terdapat rangkaian komunikasi yang dinilai penting untuk diperiksa secara utuh, mulai dari munculnya persoalan perizinan, tawaran solusi penyelesaian agar tidak berlanjut kepada aparat penegak hukum, adanya permintaan uang, pengiriman nomor rekening, hingga tawaran untuk menarik atau meredam pemberitaan.

Namun, ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, menurut Indra, muncul komunikasi lain berupa pernyataan bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan kepada kepolisian.

Baca Juga:  Kemerdekaan Yang Dirayakan Dengan Kebersamaan: Arisan Imperium Lamahu dan Makna HUT RI ke-81

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Ketika permintaan tidak dipenuhi, kemudian muncul pernyataan akan membuat laporan polisi. Ada tawaran solusi, ada permintaan uang, ada pembicaraan mengenai penarikan atau peredaman pemberitaan, kemudian ketika tidak dipenuhi justru muncul ancaman akan melaporkan. Ada apa sebenarnya?” kata Indra.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai konflik antara perusahaan dengan okum aktivis. Jika benar terdapat permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan upaya menghentikan, menarik, atau meredam pemberitaan serta disertai tekanan akan membawa persoalan kepada aparat penegak hukum apabila permintaan belum dipenuhi, maka rangkaian komunikasi tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum.

Indra menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi siapapun untuk menyampaikan kritik atau melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Namun, menurut dia, kritik, pengawasan, dan pelaporan hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk menekan atau memperoleh keuntungan tertentu dari pihak yang sedang dipersoalkan.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran izin, silakan ditempuh mekanisme hukum. Laporkan kepada instansi yang berwenang. Tetapi kalau kemudian persoalan itu disertai permintaan uang dengan dalih agar tidak berkembang atau pemberitaan ditarik, tentu ini menjadi persoalan yang berbeda dan harus diuji secara hukum,” jelasnya.

Ketua RBH Dulohupa tersebut kini sedang mengumpulkan dan mempelajari sejumlah bukti komunikasi yang dianggap berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk percakapan elektronik dan bukti pengiriman nomor rekening.

Indra mengatakan, seluruh bukti akan dianalisis untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat sebelum laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sedang mempersiapkan laporan. Semua komunikasi dan bukti yang ada akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk dinilai secara objektif. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarkan proses hukum yang menguji apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” katanya.

Baca Juga:  Warga Desa Mokaha Antre Air Bersih, Bantuan Ibu Dewan Umi Azkia Disambut Rasa Syukur

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan bentuk antikritik.

“Silakan kritik PT Insholink. Silakan mempertanyakan izin maupun kegiatan perusahaan. Itu hak setiap warga negara. Tetapi apabila ada dugaan permintaan uang yang kemudian dikaitkan dengan penghentian atau peredaman pemberitaan, lalu ketika permintaan tidak dipenuhi muncul ancaman pelaporan, maka kami juga mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum,” pungkas Indra.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Stop Press Pengumuman Resmi 
Daftar Lengkap Mutasi Polri Gelombang 3 Suyudi: 14 Pati-Pamen Dirotasi
KATAR Halsel Menentang Keras Para Pihak Ingin Menutup Kegiatan Tambang Rakyat
Krisis Air Bersih Desa Mokaha: STRAC & Motocross Tegal Bergerak, Warga Dukuh Wadasmalang Sangat Antusias
Maraknya Korupsi di Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara
Ketua Gerindra Malut Diduga Minta Setoran Kepada 11 SPPG
Babinsa Kawasi Koptu Halim Pimpin Pemadaman Saat Kebakaran Hutan Karhutla di Perumahan Eco Villege
Kuasa Hukum PT Insolikh Pertanyakan Motif di Balik Pemberitaan, Minta Semua Pihak Hormati Fakta

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:49

Stop Press Pengumuman Resmi 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:13

Daftar Lengkap Mutasi Polri Gelombang 3 Suyudi: 14 Pati-Pamen Dirotasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:03

KATAR Halsel Menentang Keras Para Pihak Ingin Menutup Kegiatan Tambang Rakyat

Rabu, 30 September 2026 - 16:25

Krisis Air Bersih Desa Mokaha: STRAC & Motocross Tegal Bergerak, Warga Dukuh Wadasmalang Sangat Antusias

Sabtu, 19 September 2026 - 20:18

Maraknya Korupsi di Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

Berita Terbaru