NEGARA JANGAN HANYA MEMBERIKAN IZIN, TETAPI WAJIB MEMASTIKAN KEPATUHAN: VERIFIKASI KETAT RKAB DAN TINDAK TEGAS PERUSAHAAN TAMBANG BERMASALAH DI MALUKU UTARA

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Goresamalut.com – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (PB-FORMMALUT JABODETABEK) menilai bahwa persoalan tata kelola pertambangan nikel di Maluku Utara semakin membutuhkan keberanian negara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Maluku Utara merupakan salah satu daerah dengan kekayaan nikel terbesar di Indonesia. Namun, kekayaan mineral tidak boleh hanya diterjemahkan menjadi angka produksi, nilai ekspor, investasi, dan keuntungan perusahaan. Pertanyaan fundamentalnya adalah: seberapa besar kekayaan nikel tersebut benar-benar memberikan efek manfaat kesejahteraan bagi rakyat Maluku Utara, melindungi lingkungan, menghormati hak adat masyarakat, dan meningkatkan kualitas pembangunan daerah?

Sejumlah persoalan yang muncul sampai 2026 menunjukkan bahwa pemerintah jangan hanya berkutat pada pemberian IUP dan investasi saja, ukuran kepatuhan perusahaan juga diperlukan agar diperketat.

Dalam problem PT Mineral Trobos, misalnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Februari 2026 menyegel area operasional perusahaan di Maluku Utara yang mana memiliki kaitan erat dengan adanya dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan hutan, ini tentu perlu ditertibkan dengan tegas. Satgas PKH juga jangan hanya menghitung denda administratif yang berkaitan dengan penguasaan kawasan hutan tapi sanksi juga tegas diperlukan misalnya dalam bentuk rekomendasi pencabutan IUP kepada Kementrian ESDM.

Jangan hanya memperlihatkan adanya peran dan fungsi pengawasan negara, namun tidak tegas, “Itu namanya konyol”.

Reza juga menyentil PT Smart Marsindo,Menyangkut dengan sanksi administratif Satgas PKH sebesar Rp1,16 triliun, apakah suda di taunaikan, disini harusnya ada transparansi ke publik, misalnya jika kemudian kewajiban tidak di tunaikan, Rekomendasikan ke kementrian ESDM untuk tidak mengeluarkan RKAB PT. Smart Marsindo sampai kewajibanya di tunaikan, bila perlu di cabut IUP nya, penertiban tambang suda harus ketat dan serius, jangan terkesan membiarkan atau memicu adanya dugaan kompromi dibalik layar.

Baca Juga:  Proyek PUPR Malut Disorot, AMAK Desak Kejati Periksa Risman Iriyanto Djafar

PT Wana Kencana Mineral (WKM) juga berada dalam pusaran problem, dugaan penjualan 90 ribu metrix ton ore nikel 2021

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, aset tersebut beralih ke PT WKM, Namun Statusnya telah menjadi aset Negara setelah Disita Pengadilan dan diserahkan ke Pemerintah Daerah, meskipun berkali-kali Polda Maluku Utara sering mengklarifikasi, akan tetapi Mabes Polri harusnya menyelidiki hingga tutas, lebih nyarisnya lagi terkait dengan pemenuhan dalam menunaikan kewajiban membayar Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara Senilai 5.4 Miliar menunggak.

Kapolri Litsiyo Sigit Prabowo suda harusnya fokus menjadikan atensi prioritas dalam menyelidiki jaringan mafia tambang yang berani menjual ore nikel 90 rb metrix ton PT. WKM, tangkap pelakunya dan seret ke jeruji besi.

Inilah yang menjadi pertanyaan besar PB-FORMMALUT JABODETABEK:

Bagaimana mungkin negara memberikan atau memperpanjang persetujuan operasional dan RKAB apabila masih terdapat perusahaan yang sedang menjadi sorotan serius terkait kawasan hutan, lingkungan, perizinan, konflik ruang, maupun persoalan hukum?

Kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kanda Bahlil tidak menjadikan RKAB sebagai proses administratif rutin semata.

Setiap permohonan RKAB harus melewati proses verifikasi yang ketat, faktual, transparan, dan berbasis risiko, terutama terhadap perusahaan yang sedang menghadapi persoalan hukum, sanksi administratif, dugaan pelanggaran kawasan hutan, konflik masyarakat, atau dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas aktual di lapangan.

IUP bukan cek kosong. RKAB bukan tiket bebas melakukan apa saja. RKAB harus menjadi instrumen negara untuk memastikan bahwa produksi mineral dilakukan sesuai hukum, sesuai kapasitas dan wilayah yang diperbolehkan, memenuhi kewajiban lingkungan, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Karena itu, PB-FORMMALUT JABODETABEK mendesak Kementerian ESDM untuk:

Baca Juga:  Karyawan TPM Sampaikan Petisi, Soroti Evaluasi Pasca Aksi Mogok Kerja 22 September

1. MELAKUKAN VERIFIKASI KETAT TERHADAP SELURUH PERMOHONAN RKAB perusahaan tambang yang sedang memiliki persoalan hukum, lingkungan, kehutanan, perizinan, maupun konflik sosial.

2. MENUNDA ATAU TIDAK MEMBERIKAN RKAB kepada perusahaan apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya persoalan serius yang belum diselesaikan secara hukum dan administratif.

3. MEMBUKA DATA DAN DASAR VERIFIKASI RKAB kepada publik secara proporsional agar masyarakat mengetahui bahwa pemberian kuota produksi bukan hasil kompromi kepentingan, tapi berdasarkan kepatuhan dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya.

4. MELAKUKAN AUDIT TERPADU terhadap PT Wana Kencana Mineral, PT Smart Marsindo, dan PT Mineral Trobos, terutama menyangkut IUP, koordinat wilayah, RKAB, produksi, dokumen lingkungan, kawasan hutan, reklamasi, serta kewajiban kepada negara.

5. MEMBERIKAN SANKSI TEGAS apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Sanksi harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dan apabila pelanggaran memenuhi dasar hukum untuk pencabutan izin, maka IUP harus dicabut.

6. TIDAK BOLEH ADA PERUSAHAAN YANG KEBAL HUKUM. Perusahaan besar maupun kecil, investasi dalam negeri maupun investasi dengan kepemilikan asing, semuanya harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesai.

Kami ingin menegaskan kepada seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara, Jika ingin berinvestasi di Indonesia Provinsi Maluku Utara, hormati hukum Indonesia. Hormati masyarakat Maluku Utara. Hormati lingkungan. Bayar kewajiban kepada Negara. Penuhi seluruh kewajiban sosial dan ekologis.

Tetapi jika ada perusahaan yang merasa bahwa Maluku Utara hanya tempat mengambil keuntungan sementara kewajiban kepada negara dan masyarakat diabaikan, maka kami tegaskan “SILAKAN ANGKAT KAKI DARI MALUKU UTARA!”

Maluku Utara bukan tanah tanpa aturan. Maluku Utara bukan wilayah yang dapat dieksploitasi tanpa pertanggungjawaban. Dan rakyat Maluku Utara bukan sekadar penonton ketika kekayaan alamnya di keruk.

Baca Juga:  Polemik Nama LIN Memanas, DPD Berbadan Hukum AHU 2017 Tantang Pembuktian: "Jangan Bangun Opini Tanpa Dasar Hukum

Investasi pertambangan nikel pada hakikatnya bukan semata-mata tentang perusahaan memperoleh keuntungan. Tujuan akhirnya harus sejalan dengan cita-cita berNegara, yakni menciptakan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara dan daerah, serta memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Apabila pertambangan hanya menghasilkan keuntungan bagi korporasi tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketidakadilan ekonomi, dan beban ekologis bagi rakyat, maka negara harus berani bertanya, untuk siapa sebenarnya kekayaan alam dikelola?

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah memberikan prinsip fundamental bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Maka, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh berhenti pada pemberian izin. Negara memiliki kewajiban untuk mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, memberikan sanksi, dan mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum.

Di tengah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, PB-FORMMALUT JABODETABEK menegaskan bahwa kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai keberanian rakyat untuk mengawasi bagaimana kekayaan alam daerah dikelola dengan baik tanpa bermasalah.

Ketua PB-FORMMALUT JABODETABEK

M. Reza A. Syadik

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 
Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 
Karhutla Hantam Perkebunan Rakyat BARAH Tuntut Kompensasi Dan Bantuan untuk Petani Halsel
Peringati HUT ke 62, Golkar Ziarah di TMP Kalibata, Putri Nabila Damayanti, SH Hadir Bersama DPP AMPG
Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”
Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel
Karhutla Kian Parah, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH Soroti Kepunahan Satwa Dilindungi
Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:35

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:11

Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:29

Peringati HUT ke 62, Golkar Ziarah di TMP Kalibata, Putri Nabila Damayanti, SH Hadir Bersama DPP AMPG

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:28

Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22

Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel

Berita Terbaru