HALMAHERA SELATAN, Goresan malut.com— Unit Pelayanan PLN Obi Laiwui, Kabupaten Halmahera Selatan, tercatat memiliki tunggakan pembayaran rekening air kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Halmahera Selatan melalui unit Ibu Kota Kecamatan (IKK) Laiwui.
Berdasarkan data petugas Tim Gabungan Penindakan Lapangan PDAM Bacan bersama IKK Laiwui, tunggakan pembayaran rekening air tersebut telah berlangsung selama 16 bulan, dengan total kewajiban mencapai Rp18.773.000.
Kepala IKK Laiwui, Kaliadi La Pauda, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/8/2026), membenarkan adanya tunggakan tersebut. Menurutnya, kewajiban pembayaran rekening air berlaku bagi seluruh pelanggan, termasuk instansi pemerintah, unit pelayanan pemerintah, maupun badan usaha.
“Setiap pelanggan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tagihan air sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya tunggakan tentu sangat berpengaruh terhadap operasional perusahaan,” ujar Kaliadi.
Ia meminta pihak PLN Unit Pelayanan Obi Laiwui segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut. Menurutnya, pembayaran rekening air menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan PDAM kepada masyarakat.
“Kami meminta kepada pihak PLN yang masih memiliki tunggakan agar segera memenuhi kewajibannya dan melunasi tagihan dalam waktu dekat,” katanya.
Kaliadi menambahkan, PDAM melalui IKK Laiwui akan kembali melakukan penagihan lapangan terhadap pelanggan yang masih memiliki kewajiban pembayaran, termasuk PLN Unit Pelayanan Obi Laiwui.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya PDAM untuk memastikan seluruh pelanggan memenuhi kewajiban administrasi pembayaran sesuai dengan penggunaan layanan air.
“Kami berharap PLN Laiwui dapat segera menyelesaikan tunggakannya. PDAM berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat, sementara pelanggan juga berkewajiban membayar sesuai penggunaan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pelanggan PDAM, baik Masarakat maupun instansi, agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran rekening air. Menurutnya, kelancaran pembayaran pelanggan akan mendukung operasional serta keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari pihak PLN Unit Pelayanan Obi Laiwui terkait adanya tunggakan rekening air tersebut.
Redaksi terbuka terhadap hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam berita ini dan akan memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. // Etel














