PT Mina Fajar Abadi Asal Aceh Garap Jalan Pemprov Malut Rp60 Miliar, Material Sungai Picu Polemik

Minggu, 13 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto mobilisasi dan mes perusahaan di sisi Jalan SP4 Kobe–Ekor, Haltim.

Foto mobilisasi dan mes perusahaan di sisi Jalan SP4 Kobe–Ekor, Haltim.

Goresanmalut.com — Pekerjaan Jalan Ruas SP4 Kobe, Halmahera Tengah menuju Ekor, Halmahera Timur (Haltim), menuai sorotan. Pasalnya, material pekerjaan jalan tersebut kuat dugaan berasal dari pengerukan Sungai Desa Kulo Jaya, Weda Tengah, tanpa izin.

Proyek ini merupakan bagian dari ruas Trans Kie Raha yang dikerjakan pada tahun anggaran 2026. Sesuai data tender, paket pembangunan Jalan Ekor–SP4 Kobe berada dibawah Dinas PUPR  Provinsi Maluku Utara dengan kode tender 10120753000.

Paket ini memiliki pagu anggaran Rp60.054.433.596 bersumber dari APBD 2026, dengan panjang pekerjaan sekitar 17 kilometer. Lingkup pekerjaan mencakup pekerjaan tanah, drainase, perkerasan berbutir, aspal, struktur dan marka jalan.

Adapun PT Mina Fajar Abadi ditetapkan sebagai pemenang tender.

Meski begitu, besarnya anggaran proyek ini justru memicu persoalan pada penggunaan material. Diketahui, material berupa batu digunakan untuk pekerjaan sirtu dan kemudian diolah menjadi material kerikil berasal dari penggarukan Sungai Desa Kulo Jaya.

Menariknya, informasi dihimpun menyebut material tersebut berkaitan dengan aktivitas PT Labrosko. Hal ini disampaikan salah satu karyawan proyek saat ditemui wartawan dilokasi.

“Setahu saya, proyek ini dikerjakan oleh PT Labrosko. Tapi baiknya konfirmasi langsung kepada pihak pelaksana agar lebih terang,” Ungkap pekerja tak mau menyebut namanya, Minggu (13/09/2026).

Keterangan itu belum dapat dipastikan posisi PT Labrosko dalam paket pekerjaan Ekor–SP4 Kobe, apakah sebagai pelaksana, subkontraktor, pemasok material atau pihak lain.

Sebab, berdasarkan data tender tersedia, pemenang paket itu adalah PT Mina Fajar Abadi. Ironinya lagi, pekerjaan berlangsung tanpa papan proyek sebagai bagian dari bentuk transparansi.

Doni, selaku pelaksana lapangan mengaku tidak tahu menahu terkait perusahaan yang mengerjakan proyek SP4 Kobe–Ekor.

“Saya baru masuk lebih dari dua minggu, jadi belum tahu pasti. Papan proyek belum ada, bahkan perusahaan yang mengerjakan proyek ini saya tidak tahu,” Singkat Doni.

Baca Juga:  Ketua BARAH Desak Polda Maluku Utara dan DKP Usut Tuntas Tenggelamnya KM Inka Mina 778

Ketiadaan papan proyek juga menuai polemik. Mengingat, papan informasi merupakan bentuk transparansi agar publik dapat mengetahui nama paket, nilai pekerjaan, sumber anggaran serta waktu pelaksanaannya.

Tak hanya itu, media ini juga memperoleh data dari sumber internal Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara yang menunjukkan aktivitas penggarukan material di kawasan sungai Kulo Jaya tak kantongi rekomendasi teknis atau Rekomtek dari BWS.

“Untuk aktivitas galian di kawasan sungai Kulo Jaya dan sekitarnya tak ada yang mengantongi Rekomtek dari BWS Malut,” Ujar sumber terpercaya itu meminta identitasnya tak digubris.

Dengan demikian, penggunaan material Sungai Kulo untuk proyek Ekor–SP4 Kobe semestinya tidak hanya dilihat dari sisi kebutuhan material proyek, tetapi juga dari aspek legalitas sumber material dan kesesuaiannya dengan kontrak.

Disisi lain, kehadiran PT Mina Fajar Abadi kembali memantik ingatan publik. Jejak perusahaan ini rupanya memiliki catatan yang menarik untuk ditelusuri.

Sebelumnya, kelompok Kerja Pemilihan 1 BPBJ Malut mengakui perusahaan ini pernah masuk daftar hitam sebanyak dua kali pada 2024, masing-masing dengan masa sanksi satu tahun.

Pokja menyatakan status daftar hitam sudah berakhir ketika PT Mina Fajar Abadi mengikuti tender proyek Ekor–SP4 Kobe pada 2026. Namun, rekam jejak PT Mina Fajar Abadi tidak berhenti pada 2024.

Perusahaan tersebut juga pernah masuk daftar hitam pengadaan pemerintah pada 27 Juni 2019 hingga 26 Juni 2020. PT Mina Fajar Abadi merupakan perusahaan konstruksi berasal dari  Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Dalam salah satu dokumen tender, perusahaan konstruksi ini dinyatakan pernah mendapatkan sanksi daftar hitam dalam empat tahun sebelum batas pemasukan penawaran.

Selain riwayat daftar hitam, PT Mina Fajar Abadi juga pernah berperkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara Nomor 04/KPPU-L/2020 terkait tender pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Tahun Anggaran 2018 di Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Ketika Angka Berlari, Manusia Tertinggal : PULAU HALMAHERA

Dalam perkara itu, KPPU menyatakan PT Mina Fajar Abadi terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU kemudian menjatuhkan denda sebesar Rp1.723.500.000 kepada perusahaan itu.

Putusan KPPU tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan setelah PT Mina Fajar Abadi mengajukan keberatan. Keberatan itupun ditolak, sehingga putusan KPPU tetap berlaku.

Sementara itu, pihak PT Mina Fajar Abadi maupun PT Labrosko masih dalam upaya konfirmasi wartawan guna memperoleh tanggapan resmi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 
Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 
Karhutla Hantam Perkebunan Rakyat BARAH Tuntut Kompensasi Dan Bantuan untuk Petani Halsel
Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”
Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel
Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli
Silaturahim IKB Makayoa Halsel Di Kodim 1509 Labuha
17 Tahun  Kasus Korupsi Mengendap di Kejati Malut Terkait Pengadaan Kapal Halsel Expres 01 Senilai Rp 15,1 M

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:35

Peringati Sumpah Pemuda, Laskar Muda IKB Makayoa Halsel Soroti Ancaman Karhutla dan ketahanan pangan 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:11

Kapolsek Bacan Barat Ibda Fachry ZB, SH, Imbau Warga Lindungi Diri, dan Cegah Dampak kabut Asap Karhutla 

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:28

Pengurus PWI Dilarang Rangkap Jabatan Apalagi Menerima Imbalan “Suap”

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:22

Kantongi 79 Rekomendasi, Mansyur Abdul Fatah “Bravo Culen” Dipastikan Pimpin IKB-Makayoa Halsel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:17

Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Berita Terbaru