Jakarta, Goresan malut.com — Bertepatan dengan momentum Hari Bhayangkara ke-80, Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) melaksanakan aksi simbolik berupa penyerahan kajian hukum dan permohonan klarifikasi kepada Mabes Polri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Selasa, 1 Juli 2026.
Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian batas usia pensiun dalam keberlanjutan jabatan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
JIHN menyerahkan kajian hukum yang meminta adanya klarifikasi dan penelaahan terhadap aspek administrasi serta dasar hukum keberlanjutan jabatan Kakorlantas Polri. Kajian tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam kajiannya, JIHN menyoroti adanya perbedaan informasi terkait data tahun lahir Irjen. Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. serta meminta institusi terkait memberikan kepastian berdasarkan dokumen administrasi resmi, termasuk status dinas aktif dan dasar hukum apabila terdapat perpanjangan masa dinas.
Penanggung jawab aksi sekaligus Ketua Harian JIHN, Cavin Fernando Tampubolon, menyampaikan langsung aspirasi tersebut kepada pihak Mabes Polri dan KemenPAN-RB.
Menurut Cavin, langkah JIHN merupakan bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap prinsip legalitas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan.
“Kami hadir membawa kajian dan aspirasi masyarakat untuk meminta kejelasan hukum terkait keberlanjutan jabatan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryonugroho. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut bagaimana prinsip kepastian hukum dan administrasi negara dijalankan secara transparan,” ujar Cavin Fernando Tampubolon.
Cavin menjelaskan bahwa JIHN meminta agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi mengenai beberapa hal, antara lain:
1.Data tanggal lahir resmi Irjen. Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. berdasarkan administrasi kepegawaian Polri.
2.Status dinas aktif setelah mencapai batas usia pensiun.
3.Dasar hukum perpanjangan dinas aktif apabila terdapat keputusan mempertahankan yang bersangkutan dalam jabatan.
4.Kesesuaian keberlanjutan jabatan dengan aturan yang berlaku.
Aksi simbolik tersebut berlangsung di depan Kantor Baharkam Polri dan diterima langsung oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah itu, JIHN melakukan penyerahan resmi kajian kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dokumen diterima langsung oleh pihak KemenPAN-RB dan disampaikan bahwa proses tindak lanjut akan dikonfirmasi maksimal dalam waktu 7 hari kerja.
Cavin menegaskan bahwa JIHN akan mengawal proses tersebut secara konstitusional.
“Kami menghormati institusi Polri dan seluruh mekanisme yang ada. Namun setiap jabatan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika terdapat dasar hukum yang sah, maka harus dijelaskan kepada publik. Jika ada persoalan administrasi, maka perlu dilakukan evaluasi sesuai aturan,” tegas Cavin Fernando Tampubolon.
JIHN berharap proses klarifikasi terhadap dugaan persoalan administrasi jabatan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. dapat berjalan secara objektif demi menjaga prinsip reformasi birokrasi, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.// Red














