Pemilik Akun Facebook Astriyana Ana Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahmud Tanggule bersama.kuasa hukum Midafar Hi.Di, S.H saat melaporkan pencemaran nama baik di SPKT Polres Halmahera Selatan (Goresanmalut.com)

Mahmud Tanggule bersama.kuasa hukum Midafar Hi.Di, S.H saat melaporkan pencemaran nama baik di SPKT Polres Halmahera Selatan (Goresanmalut.com)

HALSEL — Pemilik akun facebook Asriayana Ana dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Mahmud Tanggule bersama kuasa hukum Mudafar H Din, S.H resmi melaporkaan Akun facebook Astryana Ana, dan diterima SPKT Polres Halmahera Selatan Kamis, 27/8/2026, sekitar pukul 17.00 WIT. Dengan surat tanda penerimaan laporan, perkara nomor. STPL/484/VIII/2026/SPKT, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Korban, Mudafar H Din, S.H kepada wartawan, Mudafar menyebutkan, dugaan unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook asli bernama @Astriyana Ana. Unggahan itu dipublikasikan pada halaman Facebook @Jual beli area bacan dan grup Facebook Info Halsel.

“Dalam unggahannya menyebut nama klien saya Mahmud sebagai “wartawan palsu” dan memosting nomor Handpohene pribadi serta meminta Gubernur agar mencopotnya dari profesi sebagai wartawan.

Mudafar menilai pernyataan tersebut telah merugikan nama baik kliean saya. Memposting nama dan nomor handphone pribadi seseorang ke ruang publik tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijerat sanksi pidana.

Laporan Polisi (LP) dugaan pencemaran nama baik melalui Media sosial(Goresanmalut.com)

Mudafar menyebut, akun facebok Astriyana Ana telah melanggar dua Undang-Undang dan tiga pasal sekaligus yakni, Undang-Undang ITE (Pasal 32 Ayat 1) telah melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi. Ancaman pidananya penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi / UU PDP (Pasal 65 & 67): Nomor handphone dikategorikan sebagai data pribadi yang dilindungi. Menyebarkannya secara melawan hukum untuk tujuan doxing, mempermalukan, atau merugikan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Baca Juga:  Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum C.ILJ Bekal Penting Hindari dan Hadapi Risiko Hukum

Serta pasal pencemaran nama baik (Pasal 27A UU ITE): Jika penyebaran nama dan nomor HP tersebut disertai narasi untuk menyerang kehormatan atau mempermalukan korban di media sosial, pelaku juga dijerat pasal pencemaran nama baik,”Tegas Mudafar.

Mudafar H Din, S.H mendesak Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti pengaduannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli
DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!
Jual BBM di Luar Titik Kordinat NIB, BARAH Desak DPMPTSP Cabut Izin Tiga Bersaudara Milik Ridwan Ode Madi
Haikal Rustam Dipolisikan Atas Dugaan Pencurian Motor Dinas Desa Orimakurunga
LBH- JAVHA Halsel Desak Kapolres Tutup Agen Togel Milik Sandi Badi Ismail
Polres Halsel Diduga Lindungi Sandi Badi Ismail Si Bandar Togel
Anak Kades Labuha Kendalikan Judi Togel di Halmahera Selatan
Jual BBM di Luar Zona, Praktisi Hukum dan BARAH Desak Polres Halsel Segera Periksa Suami Istri Pemilik Izin BBM Tiga Basudara

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:17

Pembayaran Sisa Lahan Puskesmas Harus Jatuh kepada Pemilik Sah Berbekal Surat Jual Beli

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:50

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Senin, 7 September 2026 - 22:42

Jual BBM di Luar Titik Kordinat NIB, BARAH Desak DPMPTSP Cabut Izin Tiga Bersaudara Milik Ridwan Ode Madi

Minggu, 6 September 2026 - 14:01

Haikal Rustam Dipolisikan Atas Dugaan Pencurian Motor Dinas Desa Orimakurunga

Kamis, 3 September 2026 - 17:33

LBH- JAVHA Halsel Desak Kapolres Tutup Agen Togel Milik Sandi Badi Ismail

Berita Terbaru