HALSEL — Pemilik akun facebook Asriayana Ana dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Mahmud Tanggule bersama kuasa hukum Mudafar H Din, S.H resmi melaporkaan Akun facebook Astryana Ana, dan diterima SPKT Polres Halmahera Selatan Kamis, 27/8/2026, sekitar pukul 17.00 WIT. Dengan surat tanda penerimaan laporan, perkara nomor. STPL/484/VIII/2026/SPKT, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Korban, Mudafar H Din, S.H kepada wartawan, Mudafar menyebutkan, dugaan unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook asli bernama @Astriyana Ana. Unggahan itu dipublikasikan pada halaman Facebook @Jual beli area bacan dan grup Facebook Info Halsel.
“Dalam unggahannya menyebut nama klien saya Mahmud sebagai “wartawan palsu” dan memosting nomor Handpohene pribadi serta meminta Gubernur agar mencopotnya dari profesi sebagai wartawan.
Mudafar menilai pernyataan tersebut telah merugikan nama baik kliean saya. Memposting nama dan nomor handphone pribadi seseorang ke ruang publik tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijerat sanksi pidana.

Mudafar menyebut, akun facebok Astriyana Ana telah melanggar dua Undang-Undang dan tiga pasal sekaligus yakni, Undang-Undang ITE (Pasal 32 Ayat 1) telah melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi. Ancaman pidananya penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi / UU PDP (Pasal 65 & 67): Nomor handphone dikategorikan sebagai data pribadi yang dilindungi. Menyebarkannya secara melawan hukum untuk tujuan doxing, mempermalukan, atau merugikan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.
Serta pasal pencemaran nama baik (Pasal 27A UU ITE): Jika penyebaran nama dan nomor HP tersebut disertai narasi untuk menyerang kehormatan atau mempermalukan korban di media sosial, pelaku juga dijerat pasal pencemaran nama baik,”Tegas Mudafar.
Mudafar H Din, S.H mendesak Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti pengaduannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














